Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal & Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program yang sudah memasuki tahun keenam ini dihadirkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Jawa Timur untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda, sanksi administratif, maupun beban tambahan lainnya.

Jadwal Pemutihan Pajak Jatim 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang masa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa program pemutihan pajak ini telah memiliki dasar hukum resmi melalui dua keputusan gubernur.

“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).

Dasar Hukum Pemutihan Pajak Jatim 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas melalui dua Keputusan Gubernur Jawa Timur:

  1. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025
    Tentang Pembebasan Pajak Daerah.

  2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025
    Tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua keputusan ini menjadi landasan sah bagi masyarakat untuk menikmati pembebasan dan keringanan pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur.

Komponen Pajak yang Dibebaskan

Berbagai keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan melalui program ini meliputi:

  • Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB.

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

  • Bebas PKB Progresif.

  • Bebas Pokok Tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

  • Bebas Denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.

  • Diskon SWDKLLJ untuk pembayaran tahun berjalan.

Selain itu, ada keringanan khusus untuk kendaraan umum baik subsidi maupun non-subsidi, di mana tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Sasaran Utama Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 menyasar berbagai kalangan masyarakat, terutama kelompok dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Adapun kelompok yang menjadi prioritas meliputi:

  1. Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem / P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

  2. Pengemudi ojek online yang dibuktikan dengan print akun ojek online.

  3. Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.

  4. Pemilik kendaraan umum subsidi dan non-subsidi.

  5. Kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan.

“Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” imbuh Khofifah.

Potensi Penerimaan Daerah

Berdasarkan data Pemprov Jatim, diperkirakan ada sekitar 878.392 objek pajak yang berpotensi memanfaatkan program pemutihan ini. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai sekitar Rp13,68 miliar, dengan potensi penerimaan daerah hingga Rp231,03 miliar.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, masyarakat harus memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan:

  • Perpanjangan Pajak Tahunan:

    • KTP Asli.

    • STNK Asli.

  • Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

    • KTP Asli Pemilik Baru.

    • STNK Asli.

    • BPKB Asli.

    • Cek Fisik Kendaraan (wajib hadir di Samsat).

    • Kwitansi Pembelian.

Perlu diketahui bahwa meskipun bea balik nama kendaraan bermotor sudah gratis, pemilik kendaraan tetap perlu membayar biaya terkait penerbitan dokumen baru seperti:

  • BPKB.

  • STNK.

  • Plat Nomor.

Biaya tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak dan proses administrasi kini semakin mudah melalui berbagai kanal resmi yang disediakan, di antaranya:

  • Kantor Samsat Induk di Kabupaten/Kota.

  • Gerai Samsat Corner dan Samsat Keliling.

  • Aplikasi e-Samsat Jatim.

  • Marketplace seperti Tokopedia, Gojek, dan lainnya.

  • ATM dan Mobile Banking yang terintegrasi.

Manfaatkan Kesempatan, Jangan Sampai Terlewat!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur 2025 adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa beban denda. Waktu pelaksanaan terbatas hingga 31 Agustus 2025 untuk pemutihan, dan hingga 31 Desember 2025 untuk keringanan PKB dan BBNKB.

“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu,” pungkas Khofifah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang proses dan syarat pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Samsat terdekat atau melalui platform digital yang tersedia.

Pewarta : M.Nur