Iklan

Jejak BLBI di Balik Desa Sukaharja dan Sukamulya yang Terancam Lelang Negara

Iklan

SUARAMALANG.COM, Bogor – Akar persoalan dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini terancam dilelang ternyata terkait dengan kasus lama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari tahun 1983 ketika seorang pengusaha bernama Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat, yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman sebesar Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Iklan

Pinjaman tersebut dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.

“Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983 Lee Darmawan memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektare,” kata Ade, Senin, 22 September 2025.

Namun, kasus ini memasuki babak baru setelah pada 1991, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dalam perkara korupsi dengan nomor 1622 K/PID/1991.

Putusan tersebut merupakan turunan dari perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR yang menyatakan Lee Darmawan bersalah dalam kasus korupsi.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung memerintahkan penyitaan lahan yang dijadikan jaminan pinjaman.

Menariknya, luas lahan yang disita bertambah dari semula 406 hektare menjadi 445 hektare.

“Tanah tersebut berada dalam pengawasan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan rencananya akan dilelang untuk pemulihan kerugian negara,” jelas Ade.

Sejak saat itu, lahan di Desa Sukaharja dan sebagian wilayah Desa Sukamulya menjadi area sitaan negara dan diawasi ketat oleh Kejaksaan Agung.

Plang penyitaan dipasang di berbagai titik sebagai tanda bahwa lahan tersebut tidak boleh dikuasai pihak manapun.

Meski demikian, proses hukum yang panjang membuat persoalan ini belum tuntas hingga kini.

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa proses penyelesaian kasus BLBI yang sudah memiliki putusan inkrah masih berlarut-larut hingga memicu ketidakpastian hukum bagi warga desa.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa jika ditemukan manipulasi atau pelanggaran prosedur dalam proses pelelangan, maka pelaku harus segera ditindak.

“Jika ada pihak yang bermain dalam proses ini, harus diproses pidana. Negara tidak boleh kalah dalam melindungi warganya,” tegas Dedi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan bagaimana aset desa bisa terlibat dalam sengketa besar yang awalnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Hingga kini, Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah masih melakukan verifikasi ulang dokumen untuk memastikan keabsahan status tanah yang akan dilelang.

Masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar mereka tidak menjadi korban dalam konflik yang sudah berlangsung selama lebih dari empat dekade ini.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan