SUARAMALANG.COM, Jakarta – Media sosial TikTok diramaikan oleh unggahan yang mengklaim pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900.000 pada Januari–Februari 2026 bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Narasi tersebut menyebut bantuan dapat dicek dan segera cair, sehingga memicu antusiasme sekaligus kebingungan publik.
Klaim itu menyebar luas melalui video pendek dan unggahan berantai yang menyebut BSU 2026 menyasar seluruh masyarakat yang memiliki kepesertaan BPJS. Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang membenarkan informasi tersebut.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana penyaluran BSU pada 2026. “Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU,” kata Erfan saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengimbau para pekerja untuk memastikan status kepesertaan mereka aktif. Menurut Erfan, kepesertaan yang valid menjadi prasyarat penting apabila pemerintah kembali menggulirkan program BSU. Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, dan hanya mengacu pada kanal informasi resmi.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program BSU tidak berkaitan dengan data kepesertaan jaminan kesehatan. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menyatakan bahwa penentuan kriteria dan penyaluran BSU sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan tidak otomatis menjadikan seseorang penerima BSU.
Sebagai pembanding, pemerintah terakhir kali menyalurkan BSU pada Juni–Juli 2025. Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, dengan besaran bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Artinya, setiap penerima memperoleh total Rp 600.000, meski pencairannya berlangsung hingga Agustus 2025 akibat kendala teknis.
Pada penyaluran 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Ramainya klaim BSU Rp 900.000 di awal 2026 menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap stimulus ekonomi lanjutan. Namun tanpa dasar kebijakan dan pernyataan resmi, informasi tersebut berpotensi menyesatkan. Pemerintah dan lembaga terkait kembali menekankan pentingnya verifikasi informasi dan kehati-hatian publik dalam menyikapi kabar bantuan yang beredar di media sosial.
