Kasus Aset Jalan Langsep: Penyewa Aset Pemkot Malang Didakwa Rugikan Negara Rp 3 Miliar

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sidang kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berada di Jalan Raya Langsep resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (21/10/2025), terdakwa bernama Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, diduga menyalahgunakan kewenangan atas aset daerah yang disewanya.

Ia diketahui menyewakan lahan milik Pemkot Malang tersebut secara sepihak kepada pihak lain tanpa izin resmi untuk dijadikan supermarket.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari hasil penyidikan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Agung, Handoko kini dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

“Kami mendakwa terdakwa Handoko dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Agung juga menuturkan, dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Dalam sidang tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” tambahnya.

Ia menegaskan, Kejari Kota Malang akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini,” ucap Agung.

“Baik untuk pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Agung memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan dalam menghadapi sidang berikutnya.

“Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” katanya.

“Tentunya, kami telah siap menghadapi sidang mendatang,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari tahun 2010 ketika Handoko mengajukan permohonan sewa lahan aset Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi di Jalan Raya Langsep untuk keperluan tempat tinggal.

Setahun berselang, ia mengajukan perubahan status sewa menjadi tempat usaha yang akhirnya disetujui oleh Pemkot Malang pada 12 Februari 2012.

Dalam izin yang diberikan, disebutkan bahwa masa sewa berlaku selama lima tahun dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

Namun, di tahun yang sama, Handoko justru mengalihkan penyewaan tersebut kepada PT LSI untuk disewakan sebagai supermarket dengan jangka waktu hingga 20 tahun tanpa persetujuan Pemkot Malang.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 3,062 miliar berdasarkan hasil audit resmi BPK.

Exit mobile version