Iklan

Kasus Cerai di Kabupaten Malang Berkurang, Faktor Ekonomi Masih Dominan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Jumlah perkara perceraian di Kabupaten Malang sepanjang 2025 tercatat mengalami penurunan. Meski demikian, persoalan ekonomi masih menjadi pemicu terbesar pasangan suami istri berujung berpisah.

Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menunjukkan, sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 5.305 perkara perceraian yang masuk dan ditangani. Angka itu turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Iklan

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul, menyebut penurunan tersebut mencapai ratusan perkara.

”Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah perkara perceraian mengalami penurunan sebanyak 320 kasus,” ungkap Khoirul, dikutip malangpostcom, Kamis (8/1/2026).

Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu PA Kabupaten Malang mencatat 5.620 permohonan cerai. Rinciannya terdiri dari 4.165 perkara cerai gugat dan 1.455 cerai talak, termasuk di antaranya pengajuan cerai dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Meski menurun, Khoirul menjelaskan bahwa cerai gugat masih mendominasi sepanjang 2025. Dari total perkara yang masuk, sebanyak 3.942 kasus merupakan cerai gugat, sementara 1.363 perkara lainnya cerai talak.

“Tapi memang dominasinya masih pada persoalan ekonomi, yang menjadi penyebab paling banyak dalam perkara perceraian. Kasusnya mencapai 1219 perkara, yang kita tangani sepanjang tahun 2025,” tandasnya.

Selain faktor ekonomi, PA Kabupaten Malang juga mencatat sejumlah penyebab lain yang kerap memicu perceraian. Mulai dari perselingkuhan, pernikahan dini yang tak bertahan lama, hingga kondisi rumah tangga yang ditinggal salah satu pasangan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Perceraian juga terjadi di kalangan ASN Pemkab Malang, baik gugatan yang diajukan oleh pihak suami maupun istri. Fenomena ini menunjukkan persoalan rumah tangga tak mengenal latar belakang profesi.

Dengan jumlah penduduk Kabupaten Malang yang mencapai 2,7 juta jiwa, di mana 69,25 persen berada pada usia produktif (15–64 tahun), dinamika persoalan keluarga dinilai cukup kompleks. Pemerintah daerah pun berupaya menekan angka perceraian melalui langkah pencegahan.

Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai ruang konseling dan mediasi bagi pasangan yang tengah menghadapi konflik rumah tangga, sebelum perkara berujung ke pengadilan.

Di sisi lain, karena faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian, Pemkab Malang juga menggulirkan program pelatihan UMKM bagi ibu rumah tangga. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga sekaligus memperkuat ketahanan rumah tangga.

Iklan
Iklan
Iklan