Iklan

Kasus Dana Syariah Indonesia, Dude Harlino Akui Terima Banyak Keluhan Korban

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia atau DSI kembali menjadi sorotan publik seiring mencuatnya pengakuan aktor Dude Harlino yang pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.

Perhatian publik mengarah pada posisi figur publik dalam ekosistem fintech syariah yang kini menghadapi krisis kepercayaan dari para pemberi pinjaman.

Iklan

Dalam sebuah podcast, Dude Harlino mengungkapkan bahwa dirinya hampir setiap hari menerima pesan keluhan dari para korban gagal bayar PT DSI.

“Saya merasa punya tanggung jawab moral yang mana banyak dari DM yang masuk ke saya itu menyampaikan keluh kesah mereka yang hati saya ini enggak enggak enggak tega sebenarnya,” ujar Dude Harlino, dikutip Jumat (26/12/2025).

Dude mengaku pada awalnya tidak menduga persoalan tersebut akan berkembang menjadi krisis besar dengan dampak luas.

Seiring meningkatnya jumlah pesan yang diterima, Dude menyatakan dirinya tidak lagi bisa mengabaikan keluhan para lender.

Meski demikian, Dude menegaskan bahwa ruang geraknya sangat terbatas karena keterlibatannya hanya sebatas duta merek.

Ia menyebut tidak memiliki akses maupun kewenangan terhadap operasional, sistem internal, maupun pengelolaan dana perusahaan.

Keputusan Dude menerima tawaran sebagai brand ambassador didasarkan pada status legal PT DSI yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan sejak 2021.

Selain itu, skema pembiayaan berbasis syariah serta penempatan dana di sektor properti dengan jaminan aset fisik turut memperkuat keyakinannya saat itu.

Kasus PT DSI sendiri mencuat sejak awal Oktober 2025 setelah perusahaan mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyebut salah satu penyebab utama gagal bayar berasal dari tekanan kondisi ekonomi pada periode 2024–2025.

Ia mengakui bahwa terdapat faktor lain yang masih harus dibahas bersama paguyuban lender.

Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding, dari total 40.000 lender sejak DSI berdiri.

Sementara itu, data paguyuban menunjukkan dana yang masih tertahan di aplikasi mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.

Menindaklanjuti krisis tersebut, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025.

Sanksi itu melarang perusahaan menghimpun dan menyalurkan dana baru serta membatasi pengalihan aset tanpa persetujuan OJK.

OJK juga memerintahkan DSI tetap membuka layanan pengaduan dan memprioritaskan pengembalian dana lender.

Pada 8 Desember 2025, manajemen DSI memulai pengembalian tahap pertama dana pokok kepada lender.

Manajemen mengakui nilai pengembalian awal masih sangat terbatas dan belum memenuhi harapan para pemberi pinjaman.

Sebagian lender menilai cicilan yang diterima tidak sampai 0,2 persen dari nilai investasi dan menuntut transparansi perhitungan.

Manajemen DSI menargetkan penyelesaian kewajiban dalam kurun waktu satu tahun melalui pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian.

Proses tersebut akan mencakup penagihan borrower, penjualan aset agunan, serta verifikasi data di bawah pengawasan paguyuban lender.

Iklan
Iklan
Iklan