Suaramalang.com, Kabupaten Malang – Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, menjadi isu seksi yang membuat perpolitikan di Kabupaten Malang memanas.
Pasalnya, dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bahan keterangan dan terus melakukan pengusutan keterlibatan mantan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga telah menerima dana hibah tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 11 mantan dan anggota DPRD Provinsi Jatim Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya telah menerima dana hibah tersebut dengan jumlah yang beragam.
Dari 11 mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut, ada satu orang yang saat ini maju dalam kontestasi pilkada 2024, sebagai Calon Bupati Malang.
Tidak heran, kondisi seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kampanye gelap atau biasa disebut black campaign. Seperti yang tengah viral di salah satu media sosial atau tik-tok berdurasi 1 menit 29 detik.
Dalam Akun tik tok @malanginfo tersebut dengan jelas menuduh Calon Bupati Malang H.M Sanusi terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Akan tetapi, berdasarkan agenda politik di Kabupaten Malang, HM Sanusi menjabat sebagai Bupati Malang sejak 17 September 2019, dan pada 26 Februari 2021, H.M Sanusi dilantik kembali sebagai Bupati Malang.
Menanggapi berita tersebut, Juru bicara Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, H.M Sanusi – Lathifah Sohib (Salaf), Ahmad Khoesairi hanya mesam-mesem dingin, dan menyebut bahwa tiktok tersebut merupakan Black campaign yang mengarah ke fitnah.
“Itu fitnah, padahal beliau (H.M Sanusi) kala itu menjabat sebagai Bupati Malang, apa korelasinya dengan dana hibah Pokmas DRPD Provinsi Jatim,” ujarnya.
Khoesairi menjelaskan, perkara dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 tersebut mencuat karena adanya surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Jadi, Sprindik itu keluar untuk melakukan penyidikan perkara atas pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim pada bulan September 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khoesairi menegaskan, dalam Pilkada Kabupaten Malang ini terdapat dau Paslon, yang mana salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga telah menerima dana hibah Pokmas sebesar Rp 29.273.847.000.
“Jadi tudingan itu tidak berdasar, justru pihak sebelah yang dimungkinkan terlibat, karena calon Bupatinya merupakan mantan dewan provinsi. Mengkaitkan hal itu dengan Abah (HM Sanusi), itu paksaan opini, fitnah, dan itu kedzaliman politik,” tukasnya.
Senada dengan Khoesairi, Gubernur LIRA Jawa Timur M.Zuhdy Achmadi mengatakan bahwa isu yang ramai di medsos tersebut salah sasaran. Black campaign yang diarahkan kepada calon bupati (petahana) H.M Sanusi, malah menyasar ke kubu lawan.
“Itu salah kamar, tujuannya ke petahana malah berbelok ke pihak lawan. Mungkin yang bikin video tidak menguasai peta politik dan kurang update informasi,” pungkas aktivis anti korupsi tersebut.
Pewarta : M.Nur/Brams