Iklan

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Jadi Salah Satu Prioritas Kejari Kabupaten Malang

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2026. Sejumlah kasus menjadi prioritas, salah satunya dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penanganan korupsi disebut sebagai tugas utama yang akan terus diperkuat. Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menegaskan, kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemulihan kerugian negara.

Iklan

“Mahkota kami Kejari Kabupaten Malang adalah penanganan korupsi. Jadi, ke depan harus lebih baik dalam menangani korupsi daripada sekarang,” tegas Fahmi, dikutip Jatimtimes, Minggu (4/1).

Fahmi menyampaikan, penguatan penanganan korupsi sejalan dengan komitmen Kejari Kabupaten Malang dalam mendukung program pemerintah pusat maupun daerah. Namun, proses penegakan hukum tetap akan dijalankan secara profesional dan berkeadilan.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Kabupaten Malang juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar proses hukum berjalan lebih efektif dan berimbang.

“Kami koordinasi dengan stakeholder yang lain seperti pengadilan dan polres, gimana ke depan dalam hal perkara itu jauh lebih baik dan humanis, tapi proses tetap jalan sesuai aturannya,” jelas Fahmi.

Salah satu perkara yang kini menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Malang dengan total nilai mencapai Rp 2,5 miliar dan diperuntukkan bagi cabang olahraga yang berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2022 dan 2023.

Namun, dalam praktiknya, dana hibah itu diduga tidak disalurkan sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan kepada masing-masing cabang olahraga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra mengungkapkan, saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini masih proses pendalaman saksi-saksi dan perhitungan keuangan negara. Kalau sudah selesai, segera kami tetapkan tersangka,” tutur Yandi.

Yandi memastikan, proses penyidikan akan dituntaskan dalam waktu dekat. Ia menargetkan, penanganan perkara tersebut segera menemui titik terang.
“Mungkin bulan depan perkara ini secepatnya selesai,” kata Yandi.

Hingga menjelang akhir 2025, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa lebih dari 60 saksi untuk mengungkap aliran dan penggunaan dana hibah KONI tersebut. Pemeriksaan masih terus berlanjut guna memastikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Iklan
Iklan
Iklan