SUARAMALANG.COM, Surabaya – Kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah yang menimpa nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti di Kota Surabaya terus bergulir dan memasuki babak baru setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah Elina mengaku diusir secara paksa dari rumahnya yang beralamat di Dukuh Kuwukan No 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Pembongkaran rumah tersebut diduga terjadi pada 6 Agustus 2025 dan dilakukan oleh pihak Samuel Ardi Kristanto yang mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014.
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat hingga berujung pada aksi demonstrasi pada Jumat (26/12/2025) yang menolak segala bentuk tindakan premanisme.
Dalam aksi tersebut, massa mendatangi kantor organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Surabaya–Malang, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Menanggapi tudingan yang berkembang, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Ya, ini, biarlah orang menilai seperti itu dan proses hukum ya, kita berikan kepada kepolisian karena kita ada aparat penegak hukum yang bertindak,” kata Taufik saat dihubungi, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga meminta seluruh anggota Madas agar tidak terprovokasi oleh dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Saya perintah kepada anggota seluruhnya, tidak usah ada pergerakan. Saya sudah mengkonfirmasi kawan-kawan pengurus bahwa itu tindakan premanisme dan arogan,” ujarnya.
Sementara itu, perkembangan terbaru terjadi pada Senin (29/12/2025) ketika polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto dan membawanya ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Samuel terlihat digelandang penyidik dengan tangan diborgol dan memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Hingga kini, Polda Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel.
Sebelumnya, Elina Widjajanti telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Minggu (28/12/2025) dan menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya.
“Ya itu Samuel sama Yasin, saya diangkat-angkat mau ambil tas enggak boleh suruh keluar,” kata Elina.
Pihak keluarga Elina telah melaporkan kasus ini melalui laporan polisi bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.





















