Iklan

Kejagung Lelang 12 Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan, Termasuk Lamborghini Rp4,6 Miliar

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui platform resmi pemerintah.

Iklan

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang akan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.

Lelang tersebut melibatkan sejumlah kendaraan mewah dari berbagai merek ternama seperti Porsche, Lamborghini, Ducati, hingga Kawasaki.

Menurut Anang, peserta lelang harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

“Syarat peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki tanda pengenal berupa KTP dan NPWP ataupun badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada) serta KTP sesuai nama dalam akta perusahaan dan kuasanya apabila dikuasakan,” ujarnya.

Selain itu, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta. Uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Bandung paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, kewajiban pelunasan harga lelang harus dilakukan dengan ketentuan tambahan biaya lelang sebesar tiga persen dari total nilai lelang.

“Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah dinyatakan pemenang,” tutur Anang.

Ia menegaskan, apabila pemenang gagal melunasi kewajiban tersebut, maka uang jaminan akan disita oleh negara.

“Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” tegasnya.

Berikut daftar lengkap 12 kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang dilelang BPA Kejagung:

  1. Porsche 911 Carrera 4S nopol B 38 MUH, harga limit Rp1.647.135.000.

  2. Lamborghini Huracan nopol B 8888 YUU, harga limit Rp4.686.582.000.

  3. BMW Type 840i Coupe M Tech nopol B 1416 CAB, harga limit Rp1.153.067.000.

  4. Honda CRV nopol D 1264 UBI, harga limit Rp255.089.000.

  5. Honda CRV nopol D 1017 YCK, harga limit Rp255.089.000.

  6. Toyota Fortuner GR nopol D 1863 YCH, harga limit Rp287.223.000.

  7. KTM 500 EXC-F SIX DAYS tanpa nopol, harga limit Rp98.136.000.

  8. Ducati Superleggera V4 tanpa nopol, harga limit Rp2.241.628.000.

  9. BMW S1000RR M Package tanpa nopol, harga limit Rp668.875.000.

  10. Kawasaki Ninja H2 nopol B 3939 UIR, harga limit Rp414.129.000.

  11. Kawasaki Ninja ZX-10R ZXT02L nopol B 6457 JBW, harga limit Rp343.582.000.

  12. Kawasaki ZX25R nopol D 6983 ZDR, harga limit Rp69.868.000.

Lelang aset ini merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus penipuan investasi online yang melibatkan Doni Salmanan.

Melalui mekanisme ini, negara berupaya mengembalikan kerugian masyarakat yang timbul akibat praktik investasi ilegal berbasis opsi biner.

Iklan
Iklan
Iklan