SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menyita rumah milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Anang dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Anang menjelaskan, penyitaan rumah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam perkara TPPU serta tindak pidana asal berupa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Rumah yang disita berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bangunan tersebut berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Penyidik masih akan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan tersangka,” ujarnya.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum terhadap Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina untuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Padahal, menurut Kejaksaan Agung, pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok bahan bakar minyak (BBM).
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk upaya penelusuran dan penyitaan aset-aset lain yang terkait dengan hasil kejahatan.
Hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih menjadi buruan aparat penegak hukum.
“Adapun saat ini Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak berada di Indonesia,” ujar Anang menegaskan.
Kejaksaan menyatakan akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam proses penyitaan agar tidak menimbulkan celah hukum.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung dalam upaya pengembalian aset negara dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi lintas sektor energi.