Suaramalang.com, MALANG-Ratusan warga keluarga besar pejuang 45 dan purnawirawan TNI AD yang menempati rumah di Jalan Hamid Rusdi, Jl. Kesatrian, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Pemandian, dan Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Kesatrian dan Kelurahan Bunulrejo kecamatan Blimbing Dan Jl. Panglima Sudirman Utara Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen, Kota Malang, terus dilanda keresahan selama belasan tahun.
Mereka menyesalkan tindakan aparat TNI-AD baik dari Kodam V/Brawijaya maupun Korem 083/Bdj, yang melakukan intervensi dan intimidasi sewenang-wenang, dengan pengambil alihan dan pengosongan rumah-rumah mereka secara paksa tanpa proses hukum dan penetapan pengadilan lewat juru sita pengadilan.
Dalam gugatan warga yang diputuskan lewat Pengadilan Negeri Malang nomor 119/Pdt.G/2018 tertanggal 8 Juli 2019, dan Nomor 139/Pdt.G/2020 tertanggal 15 April 2020, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Meski begitu, pihak Kodam V/Brawijaya maupun Korem 083/Bdj bersikukuh bila lahan maupun rumah yang ditempati adalah aset milik TNI dan merupakan rumah dinas.
Mantan Kepala Mahkamah Militer Palembang Kolonel Purn. H. Chanada Achsani, SH, salah satu penghuni rumah di jalan Panglima Sudirman menyesalkan tindakan aparat TNI-AD dari Kodam V/Brawijaya dan Korem 083/Bdj, yang bertindak sewenang-wenang melakukan pengambil alihan dan pengosongan secara paksa, tanpa prosedur hukum.
Kolonel Purnawirawan H. Chanada juga menyesalkan sejumlah rumah warga yang diambil alih dan dikosongkan secara paksa ternyata rumahnya diperjualbelikan oleh oknum-oknum TNI-AD, dengan harga puluhan hingga ratusan juta. Terutama kepada jajaran TNI-AD sendiri yang masih berdinas, padahal mereka sudah memiliki rumah pribadi maupun rumah dinas jabatan dan rumah dinas kesatuan.
“Saya ini ngerti hukum, purnawirawan TNI yang pernah mengabdi puluhan tahun tiba-tiba mau diusir secara paksa dan sewenang-wenang, ini gak bener, ” katanya
Hal senada juga disampaikan beberapa perwakilan warga yang sudah tergusur paksa menyatakan, KOREM 083/ Bdj sudah mempunyai rumah dinas jabatan dan rumah dinas kesatuan di wilayah Bandulan dan secara faktanya beberapa rumah warga yang digusur paksa diklaim rumah dinas KOREM 083/Bdj. Puluhan warga yang tergusur sudah memiliki SPPT PBB atas nama orang pribadi, sesuai dengan undang undang pajak PBB dan memiliki peta bidang objek pajak yang diberikan oleh Pemerintah daerah dengan status pemilik.
Warga juga menyatakan sering mendapatkan intervensi dan intimidasi melalui surat somasi yang dikeluarkan oleh pihak KODAM V / BRAWIJAYA maupun KOREM 083/Bdj yang diminta untuk menyerahkan rumah dan beserta kuncinya ke DENZIBANG II serta warga disuruh membuat pernyataan menyerahkan rumah di atas Materai 10.000.
” Padahal beberapa rumah warga yang sudah diambil alih dipindah tangankan ke pihak lain dengan diperjual belikan, dijadikan mess dan kantor oleh oknum TNI-AD ” ujar salah warga yang menempati rumah di Jalan Hamid Rusdi
Sementara itu, warga juga sempat mendatangi Korem 083/Bdj untuk bertemu Danrem Kolonel Inf. Kohir, namun ditemui Kepala Hukum Korem 083/Bdj, Mayor Maulidi, SH beserta Serma Didik yang akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada atasannya dan sedikit terjadi perdebatan . Pasalnya, selama ini tindakan pengambil alihan dan pengosongan atas perintah atasan
Menurut keterangan Ka Kumrem 083/Bdj dalam putusan Mahkamah Agung pihak TNI-AD yang dimenangkan , dengan bukti sertifikat hak pakai(SHP) yang diajukan dalam persidangan, dimana bila rumah dan lahan yang ditempati warga adalah rumah dinas aset TNI-AD.
Atas tindakan sewenang-wenang pihak TNI-AD, warga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, Menteri ATR/BPN, Panglima TNI, Kasad, Irjen TNI, Irjenad, Puspomad, Komisi I DPR RI, Komnas HAM , DPRD Kota malang dan walikota Malang serta sejumlah instansi terkait.
Saat ini tanggal warga sudah memohon kepada DPRD Kota Malang dan Walikota Malang untuk segera melakukan audensi.Warga berharap laporan tersebut agar bisa segera dilaksanakan audensi.Mengingat konflik ini sejak 2007 sampai 2025 belum mendapatkan kejelasan atau solusi yang terbaik.
Sebelumnya perwakilan Komisi A DPRD pada tahun 2024, sudah menerima aspirasi warga setelah dilakukan aksi damai dan dilanjutkan oleh perwakilan komisi A melakukan penijauan lokasi rumah-rumah yang terdampak penggusuran dan mengupayakan untuk mencarikan solusi yang terbaik sesuai dengan prosedur hukum.
Tim Redaksi*