Bongkar Dugaan Mafia Tanah, Wartawan Diteror Oknum Kepala Desa dan Diancam.

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kepala Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, M. Jai, diduga menghalang-halangi dan melakukan pengancaman terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan dokumen.

Tindakan pengancaman yang dilakukan Kepala Desa Mangliawan terhadap wartawan suaramalang.com, Kamis ( 06/11/2025) lewat pesan whatsapp dan telepon.

Menurut Luki, wartawan suaramalang.com, saat dirinya melakukan penelusuran terkait
perubahan status hak atas tanah negara milik sumber daya air ( SDA), irigasi sepadan sungai untuk kepentingan pribadi dan kelompok, dirinya kemudian ditelpon M. Jai, Kepala Desa Mangliawan, dengan nada marah dan tinggi.

“Saya ditelpon kepala desa dan berbicara dengan nada emosi serta menuding saya dengan tuduhan yang tidak mendasar. Sepertinya, Pak Jai marah karena saya melakukan penelusuran terkait dugaan mafia tanah yang sudah diberitakan ,” kata Luki.

Bahkan lewat telpon itu, menurut Luki, kepala desa juga melontarkan kalimat bernada ancaman, sehingga dirinya merasa tidak aman dan nyaman. Namun, dirinya sudah merekam pembicaraan dan ancaman kepala desa itu, termasuk pesan whatsapp yang juga bernada ancaman terhadap dirinya, sudah disimpannya.

” Suatu barang bukti rekaman telpon dan pesan whatsapp dari kepala desa itu, akan saya gunakan untuk melapor ke polisi, jelas-jelas tindak pidana, ” ujarnya geram

Luki menilai, kepala desa berhak menjelaskan dan memberi keterangan terkait dengan peralihan lahan tersebut, namun tidak membantah juga tidak mengakui, hanya melarang memberitakan dan melakukan pengancaman.

” Harusnya kepala desa kalo mempunyai itikad baik ya mengklarifikasi beritanya, terkait dugaan kasus peralihan lahan itu, bukan malah ngancam-ngancam,” tambahnya.

Pemimpin Redaksi suaramalang.com, Mohammad Al-Katiri menyesalkan, adanya upaya pengancaman baik lewat whatsapp maupun telpon tersebut. Seharusnya kepala desa menjelaskan benar tidaknya berita tersebut, dengan cara klarifikasi bukan pengancaman.

” Bentuk teror dan ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya melanggar undang-undang dan bisa diancam pidana, sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 , ancaman hukuman 2 tahun denda 500 juta, ” kata Mohammad Al-Katiri.

Bupati LIRA Wiwid Tuhu Prasetyo, SH, MH, menyatakan, tindakan kepala desa yang menghalangi kerja wartawan, apalagi mengancam-ancam adalah perbuatan yang bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal pidana.

Dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, menurut Wiwid yang juga pengacara ini, tindakan kepala desa yang menghalangi kerja wartawan bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Selain itu, didalam aspek umum hukum pidana, pengancaman terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP, bila mengandung unsur pemaksaan atau intimidasi.

Bupati LIRA, Wiwid Tuhu Prasetyo, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang menghalangi tugas wartawan, terlebih disertai ancaman, merupakan perbuatan yang dapat dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana. (Foto: dok. istimewa)

” Saya sesalkan kalo kepala desa sampai mengancam, kalo tidak benar ya klarifikasi dan buat hak jawab, ” katanya.

Wiwid juga menyarankan bila wartawan yang bersangkutan akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi, ia akan mendukungnya dan siap mendampinginya.
dugaan penjualan tanah negara ke pihak lain, dirinya ditelpon M. Jai, Kepala Desa Mangliawan, dengan nada marah dan tinggi.

“Saya ditelpon kepala desa dan berbicara dengan nada emosi serta menuding saya dengan tuduhan yang tidak mendasar. Sepertinya, Pak Jai marah karena saya melakukan penelusuran terkait dugaan mafia tanah yang sudah diberitakan ,” kata Luki.

Bahkan lewat telpon itu, menurut Luki, kepala desa juga melontarkan kalimat bernada ancaman, sehingga dirinya merasa tidak aman dan nyaman. Namun, dirinya sudah merekam pembicaraan dan ancaman kepala desa itu, termasuk pesan whatsapp yang juga bernada ancaman terhadap dirinya, sudah disimpannya.

” Suatu barang bukti rekaman telpon dan pesan whatsapp dari kepala desa itu, akan saya gunakan untuk melapor ke polisi, jelas-jelas tindak pidana, ” ujarnya geram

Luki menilai, kepala desa berhak menjelaskan dan memberi keterangan terkait dengan peralihan lahan tersebut, namun tidak membantah juga tidak mengakui, hanya melarang memberitakan dan melakukan pengancaman.

” Harusnya kepala desa kalo mempunyai itikad baik ya mengklarifikasi beritanya, terkait dugaan kasus peralihan lahan itu, bukan malah ngancam-ngancam,” tambahnya.

Pemimpin Redaksi suaramalang.com, Mohammad Al-Katiri menyesalkan, adanya upaya pengancaman baik lewat whatsapp maupun telpon tersebut. Seharusnya kepala desa menjelaskan benar tidaknya berita tersebut, dengan cara klarifikasi bukan pengancaman.

” Bentuk teror dan ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya melanggar undang-undang dan bisa diancam pidana, sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, “kata Mohammad Al-Katiri.

Bupati LIRA Wiwid Tuhu Prasetyo, SH, MH, menyatakan, tindakan kepala desa yang menghalangi kerja wartawan, apalagi mengancam-ancam adalah perbuatan yang bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal pidana.

Dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, menurut Wiwid yang juga pengacara ini, tindakan kepala desa yang menghalangi kerja wartawan bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Selain itu, didalam aspek umum hukum pidana, pengancaman terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP, bila mengandung unsur pemaksaan atau intimidasi.

” Saya sesalkan kalo kepala desa sampai mengancam, kalo tidak benar ya klarifikasi dan buat hak jawab, ” katanya.

Wiwid juga menyarankan bila wartawan yang bersangkutan akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi, ia akan mendukungnya dan siap mendampinginya.

Exit mobile version