SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmen kekerasan seksual di kampus tidak akan ditoleransi, menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa perguruan tinggi wajib menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika, tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Regulasi dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Penanganan kasus kekerasan seksual di kampus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mencakup kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual, hingga berbasis digital.
Dalam regulasi tersebut, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Brian menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil dengan mengutamakan perlindungan korban.
Koordinasi dengan UI dan Pengawasan Ketat
Kemdiktisaintek juga telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegasnya.
Langkah konkret yang dilakukan meliputi pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban mendapat layanan pemulihan, serta mendorong akuntabilitas dalam proses investigasi.
Penguatan Sistem dan Akses Pelaporan
Sebagai bagian dari upaya sistemik, Kemdiktisaintek memperluas akses pelaporan bagi masyarakat dan sivitas akademika melalui berbagai kanal resmi, termasuk SP4N-LAPOR, Satgas kampus, hingga pusat layanan pengaduan kementerian.
Di sisi lain, kementerian juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu kekerasan seksual di kampus tidak hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut sistem perlindungan dan budaya akademik secara menyeluruh.
Dengan penegasan kebijakan nol toleransi, pemerintah berharap tercipta lingkungan pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
