Suaramalang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menyatakan akan menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PT).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Haris mengatakan, evaluasi dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan dari DPR RI tersebut.
Selama ini Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dinilai menjadi penyebab kenaikan Biaya Studi Sarjana (UKT) di beberapa PTN.
“Jika dirasa pelaksanaannya bisa terlaksana karena banyaknya catatan yang disampaikan dewan, tentu kami akan mengkaji dan juga mengevaluasi masukan tersebut. Bagaimana implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini yang akan dilaksanakan di lapangan. ,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).
Abdul mengatakan, Kemendikbud akan intensif berkoordinasi dengan Majelis Rektor Universitas Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait penilaian tersebut.
“Dewan Rektor PTN juga sudah mengeluarkan hal ini penyataan“UKT tidak mengalami kenaikan,” ujarnya.
Katanya, MRPTNI tidak ingin siswa dari keluarga miskin tidak bisa melanjutkan studi di PTN. Oleh karena itu, MRPTNI memastikan mereka masih mempunyai kesempatan belajar di PTN.
“Jangan sampai mahasiswa yang tidak mempunyai kemampuan finansial gagal masuk PTN,” kata Abdul.
Sebelumnya, Ketua Komisi
Oleh karena itu, kami meminta dalam forum yang baik ini Menteri mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024, kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Kata dia, aturan ini dimaknai oleh sebagian PTN di Indonesia sebagai pintu gerbang peningkatan UKT.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki pun meminta Nadiem mengkaji ulang penerapan aturan tersebut. Menurutnya, Permendikbudristek 2/2024 menjadi penyebab keributan yang terjadi belakangan ini.