Kemplang Pajak, Pemerintahan Desa Sumbermanjing Wetan Diberi Batas Waktu 2 Bulan untuk Melunasi

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Komisi A DPRD Kabupaten Malang bertindak cepat menanggapi laporan warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Pagak, terkait dugaan pajak yang telah dibayarkan masyarakat namun belum disetorkan ke rekening Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Mediasi resmi digelar pada Senin (6/10/2025) di Kantor DPRD Kabupaten Malang, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Amarta Faza, S.T., M.Sos.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa sebagian dana pajak yang telah dikumpulkan pemerintah desa dari warga belum masuk ke rekening resmi Dispenda. Kondisi ini membuat warga khawatir akan terkena sanksi atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak, meskipun kewajiban mereka sudah ditunaikan.

“Masyarakat sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak. Tapi ternyata belum disetorkan ke rekening Dispenda. Ini tentu berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di tingkat desa,”
tegas Amarta Faza saat memimpin rapat mediasi.

Dalam forum mediasi itu, pihak Pemerintah Desa Sumbermanjing Wetan mengakui adanya keterlambatan penyetoran pajak dan menyatakan siap menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan ke depan. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pembayaran pajak masyarakat agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Komisi A DPRD menegaskan bahwa tindak lanjut harus dilakukan secara terbuka dan terukur. DPRD meminta pemerintah desa membuat laporan rinci terkait jumlah pajak yang telah diterima dan yang belum disetorkan, serta menyerahkan hasil pendataan kepada Dispenda dan Inspektorat.

“Kami minta ada transparansi. Jangan sampai hal ini terulang di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah desa harus tertib administrasi dan akuntabel dalam pengelolaan pajak,” tegas Amarta.

Selain menekan pemerintah desa untuk menuntaskan persoalan ini, Komisi A DPRD juga mendorong Dispenda Kabupaten Malang agar memperluas sosialisasi terkait kemudahan pembayaran pajak secara digital. Saat ini, warga sudah dapat membayar pajak melalui kanal resmi seperti bank, Indomaret, Tokopedia, dan Shopee.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyelewengan di tingkat desa karena warga bisa langsung melakukan pembayaran tanpa melalui perantara.

“Sosialisasi pembayaran digital penting agar masyarakat tidak lagi menyerahkan uang tunai ke perangkat desa. Dengan begitu, prosesnya lebih transparan dan akurat,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi A juga meminta Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan pemeriksaan dan memantau proses penyelesaian keterlambatan penyetoran pajak ini. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada progres nyata, maka langkah penegakan sesuai aturan akan ditempuh.

“Kami beri waktu dua bulan. Jika tidak ada penyelesaian, maka konsekuensinya akan lebih serius,” ujar Amarta menegaskan.

Komisi A memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini hingga tuntas. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Dengan mediasi dan langkah tegas ini, diharapkan permasalahan pajak yang belum disetorkan segera tuntas, dan masyarakat Desa Sumbermanjing Wetan tak lagi dibayangi kekhawatiran soal sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Pewarta: *Ali/Bahari

Exit mobile version