Iklan

Ketua KONI Kabupaten Malang Mundur di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pengunduran diri Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Rosyidin, sejak 20 Desember 2025, terjadi di tengah proses penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI pada periode 2022–2023. Meski alasan resmi yang disampaikan adalah kegagalan membawa Kabupaten Malang masuk tiga besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025, momentum pengunduran diri tersebut memunculkan sorotan terhadap tata kelola organisasi olahraga daerah.

Rosyidin sejatinya baru kembali terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang untuk periode 2024–2028, setelah sebelumnya memimpin pada periode 2020–2024. Namun, di tengah bergulirnya penyidikan dana hibah dan evaluasi atas capaian prestasi olahraga, ia memilih meletakkan jabatan sebelum genap setahun masa kepengurusan berjalan.

Iklan

Plt Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Mulyadi, membenarkan pengunduran diri tersebut. “Benar, Pak Rosyidin mengundurkan diri sebagai Ketua Umum,” ujar Mulyadi, Senin (12/1/2025). Ia menjelaskan, alasan yang disampaikan Rosyidin berkaitan dengan hasil Porprov Jatim IX 2025, di mana Kabupaten Malang gagal menembus posisi tiga besar meski menjadi salah satu tuan rumah bersama Kota Malang dan Kota Batu.

Pengunduran Diri di Tengah Penyidikan

Di luar alasan prestasi, perhatian publik mengarah pada fakta bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang saat ini masih melakukan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023. Dalam proses tersebut, puluhan pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus ini menempatkan KONI Kabupaten Malang dalam sorotan tajam, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.

Meski belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan langsung pengunduran diri Rosyidin dengan proses hukum tersebut, waktu pengunduran diri yang berdekatan dengan bergulirnya penyidikan memunculkan berbagai tafsir. Di internal organisasi, langkah ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya menjaga stabilitas kelembagaan agar KONI tetap berjalan di tengah tekanan hukum dan publik.

Musorkablub dan Transisi Kepemimpinan

KONI Kabupaten Malang telah menjadwalkan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada Februari 2026 untuk memilih ketua umum definitif pengganti Rosyidin. Sejumlah kandidat disebut akan maju, mulai dari kepala desa di Kecamatan Wagir, tokoh olahraga, pengurus KONI, hingga figur berlatar belakang pengusaha.

Proses transisi ini menjadi krusial, tidak hanya untuk memulihkan performa prestasi atlet, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap organisasi olahraga daerah yang tengah dibayangi isu hukum.

Sikap Pemkab Malang

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Malang. “Saya sampaikan silakan ikut pencalonan Ketum KONI. Saya menyerahkan semuanya kepada cabang olahraga (cabor), siapa yang pantas sebagai Ketum KONI Kabupaten Malang,” ujarnya.

Sanusi juga mengingatkan agar ketua umum terpilih nantinya berhati-hati dalam mengelola dana hibah. Ia menekankan bahwa anggaran yang bersumber dari uang negara harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Pengunduran diri Rosyidin di tengah penyidikan Kejari menandai fase penting bagi KONI Kabupaten Malang. Musorkablub mendatang diharapkan tidak sekadar menghasilkan figur baru, tetapi juga menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, integritas, dan arah pembinaan olahraga daerah, agar prestasi atlet tidak lagi dibayangi persoalan hukum dan kepercayaan publik.

Iklan
Iklan
Iklan