Ketua KPK Beberkan Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji: Hampir Rp100 Miliar Dikembalikan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Meski begitu, Setyo belum merinci jumlah pasti maupun pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. “Secara keseluruhan, ratusan miliar belum. Kalau sudah puluhan miliar mungkin mendekati Rp100 miliar, ada,” ujar Setyo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, KPK akan terus mengejar dan menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. “Selama terinformasi bahwa ada aset dan aset itu terkait dengan perkara itu, pasti kita lakukan tracing semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Setyo juga menyebut, tak ada hambatan berarti bagi KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan tersangka hanya soal waktu karena penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara. “Saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain, saya lihat enggak ada,” jelasnya.

KPK sebelumnya telah membuka penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan terhadap pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Dengan demikian, tambahan kuota 20.000 seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan bahwa kuota tersebut dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Itu menyalahi aturan yang ada,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Akibat penyimpangan ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Lembaga antikorupsi tersebut juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sementara publik menanti siapa saja pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kuota haji tersebut.

Pewarta : Sol/M.Nan*

Exit mobile version