Oleh: Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan oleh aparat negara yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang.
Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Pada Pasal 59 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa:
“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan tersebut sangat jelas. Tidak boleh ada ormas yang melakukan razia sendiri, menangkap orang, menggeledah rumah, menyegel bangunan, membubarkan kegiatan secara paksa, atau menjatuhkan hukuman kepada warga. Semua tindakan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan negara.
Undang-undang Bisa Menindak Ormas
Undang-undang bahkan memberikan sanksi pidana kepada anggota atau pengurus ormas yang dengan sengaja mengambil alih tugas penegak hukum. Negara ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok mana pun yang bertindak seolah-olah menjadi polisi, jaksa, hakim, dan algojo sekaligus.
Larangan ini bukan hanya prinsip hukum negara, tetapi juga sejalan dengan ajaran Islam. Sebagian orang sering mengira bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Padahal anggapan tersebut keliru.
Secara syariah, penegakan hukum pidana bukan kewenangan individu atau ormas, melainkan kewenangan pemerintah yang sah. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59).
Penegakkan Hukum Urusan Ulil Amri Bukan Ormas
Ayat ini menjadi dasar penting bahwa urusan pemerintahan, keamanan, dan penegakan hukum berada di bawah kewenangan ulil amri, yaitu pemerintah yang sah.
Para ulama juga menegaskan kaidah: “Iqamatul hudud ilal imam” (Pelaksanaan hukuman pidana merupakan kewenangan imam atau pemerintah).Karena itu, menghukum pencuri, merazia suatu tempat, membubarkan kegiatan, memukul pelaku maksiat, atau menjatuhkan sanksi kepada orang yang dituduh berzina tanpa proses hukum dan putusan pengadilan bukanlah penegakan syariat. Justru tindakan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap syariat itu sendiri.
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum. Bahkan dalam kasus zina yang hukumannya sangat berat, syariat mensyaratkan pembuktian yang sangat ketat dan harus diputuskan melalui proses peradilan yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberi ruang bagi tindakan massa yang menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, kemarahan, atau tekanan kelompok.
Amar ma’ruf nahi munkar memang merupakan kewajiban umat Islam. Namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan melalui mekanisme yang sah. Ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum, kewajiban warga negara adalah melaporkannya kepada aparat yang berwenang, bukan mengambil alih tugas negara.
Karena itu, tidak ada pertentangan antara hukum negara dan syariat Islam dalam masalah ini. Keduanya sama-sama melarang tindakan main hakim sendiri. Keduanya sama-sama menghendaki ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Negara Hukum Jangan Kalah Tekanan Massa
Negara hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Demikian pula syariat Islam tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkannya.
Siapa pun yang bertindak sebagai polisi tanpa kewenangan, jaksa tanpa mandat, hakim tanpa pengadilan, dan algojo tanpa putusan hukum, bukan sedang menegakkan syariat maupun hukum negara. Ia justru sedang merusak keduanya sekaligus.
Indonesia membutuhkan ormas yang kuat dalam dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Tetapi urusan penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat negara yang sah. Itulah prinsip negara hukum, dan itulah pula ajaran Islam yang menjunjung keadilan dan ketertiban.
*Penulis : Ketua PBNU Bidang Keagamaan dan Ketua MUI Bidang Pondok Pesatren
