SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tegas tudingan penerimaan fee ijon hingga 30 persen dalam kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019, ketika Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut dugaan adanya fee ijon.
Dalam persidangan, Khofifah menegaskan bahwa informasi dalam BAP tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui. “Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi),” kata Khofifah di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Sidang Dana Hibah Pokir 2019 dan Klarifikasi di Bawah Sumpah
Perkara dana hibah Pokir 2019 menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut mekanisme penganggaran hibah yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD. Dalam konstruksi perkara, istilah fee ijon merujuk pada dugaan pemberian imbalan sebelum pencairan anggaran.
Nama Khofifah disebut dalam dokumen pemeriksaan sebelumnya, sehingga keterangannya di persidangan menjadi bagian penting dari proses pembuktian. Kehadirannya juga disebut sebagai bentuk pemenuhan komitmen untuk kooperatif terhadap panggilan jaksa KPK.
Bantahan yang disampaikan di bawah sumpah tersebut memiliki konsekuensi hukum karena menjadi bagian dari alat bukti di persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, terdakwa, maupun dokumen BAP dalam merumuskan putusan akhir perkara.
Sidang dana hibah Pokir 2019 ini masih berproses, dengan agenda pembuktian yang akan menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan. Klarifikasi langsung dari Khofifah di ruang sidang menjadi salah satu momen krusial dalam menguji konsistensi keterangan yang tercantum dalam berkas penyidikan.
Perkembangan perkara ini akan menentukan bagaimana konstruksi hukum dugaan korupsi dana hibah Pokir 2019 dipahami secara utuh, sekaligus menguji validitas setiap keterangan yang tercantum dalam dokumen penyidikan di hadapan persidangan terbuka.

























