SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan tidak ada penerimaan fee ijon dalam perkara dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Penegasan itu disampaikan setelah jaksa kembali mengonfirmasi secara langsung dugaan penerimaan ijon dana hibah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Menjawab pertanyaan tersebut, Khofifah menyampaikan bantahan lugas di hadapan majelis hakim.
“Tidak ada, tidak ada,” tegasnya.
Bantahan untuk Gubernur dan OPD
Jaksa kemudian memperluas pertanyaan dengan menyinggung kemungkinan adanya penerimaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Atas pertanyaan itu, Khofifah kembali menyatakan bantahan serupa.
“Insyaallah tidak ada,” tegasnya.
Penegasan berulang tersebut memperlihatkan konsistensi sikap Khofifah dalam membantah seluruh tudingan terkait fee ijon dana hibah Pokir 2019, baik untuk dirinya maupun untuk jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam konteks hukum acara pidana, keterangan yang disampaikan di bawah sumpah menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan bersama dokumen BAP, keterangan saksi lain, serta barang bukti yang diajukan di persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai kesesuaian antara isi dokumen pemeriksaan dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur tahun 2019 masih bergulir dengan agenda pembuktian lanjutan. Bantahan tegas dari Khofifah menjadi salah satu elemen penting dalam menguji validitas konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan penerimaan fee ijon yang disebut dalam berkas penyidikan.
