HPN Pemkab Malang

Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Menilai Makna Siteplan Kabid di Cipta Karya DPKPCK Tidak Sesuai Fakta dan Melanggar Peraturan 

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang–Ruang rapat di Kantor DPRD Kabupaten Malang yang awalnya terasa biasa, perlahan mulai agak memanas. Diskusi pun berkembang menjadi pembacaan ulang tentang makna hukum, kewenangan, dan batas-batas kekuasaan birokrasi.

Rapat koordinasi gabungan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Cipta Karya, DPMPTSP, dan Bappeda Kabupaten Malang menjelma menjadi panggung kritik kebijakan, ketika syarat tambahan dalam pengajuan siteplan perumahan dipersoalkan secara terbuka oleh wakil rakyat.

Iklan

Bagi Komisi 3, siteplan bukanlah izin, melainkan rencana tapak, sebuah dokumen teknis yang seharusnya cukup diuji kesesuaiannya terhadap aturan perundang undangan.

Namun di tangan kebijakan Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Cipta Karya ( DPKPCK), siteplan diperlakukan seolah izin baru, dengan syarat-syarat tambahan yang dinilai lahir bukan dari undang-undang, melainkan dari kebiasaan dan kesepakatan.

Pertanyaan sederhana yang mendasar pun dilontarkan, terkait landasan hukumnya, dimana argumen jawaban, yang muncul justru membuka ruang perdebatan lebih dalam.

Kabid Perumahan dan Permukiman, Dito Anarpito, menyebut kebijakan tersebut bersandar pada saran Asosiasi Pengembang Perumahan dan praktik yang selama ini berjalan di kantor. Di titik itulah, rapat berubah arah.

Abdul Qodir, anggota Komisi 3 yang akrab disapa Adeng itu tidak mengangkat suara, namun kata-katanya tajam. Dengan satire yang tenang namun menggigit, ia mempertanyakan posisi asosiasi pengembang dalam tata hukum negara.

“Asosiasi pengembang itu lembaga pemerintah apa, dan dari negara mana, sampai sarannya dijadikan standar SOP?, yang saya ketahui Pengembang itu bahan pembuat kue Ya?” ujarnya.

Sebuah kalimat yang tidak sekadar bertanya, tapi menguji batas kewenangan. Ia pun  kemudian menuntun forum kembali pada teks hukum, den membacakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan—bahwa diskresi tidak boleh menambah persyaratan, tidak boleh menciptakan beban baru, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan terkait dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap tindakan pemerintahan harus bersumber dari hukum, bukan dari kebiasaan yang diwariskan tanpa dasar.

Tafsir atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pun diluruskan.

Menurut anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, SH., pasal yang dijadikan rujukan oleh Dito Anarpito, Kabid Perilumahan dan Pemukiman DPKPCK, mengatur soal perijinan mendirikan rumah, bukan persyaratan pengesahan siteplan yang hanya rencana tapak.

Menurut Abdul Qodir, mendirikan rumah dan dua ruang berbeda, dua rezim hukum yang tidak bisa dipertukarkan.

“Jika pembentuk undang-undang saja tidak mengklasifikasikan siteplan sebagai izin,” tegasnya, maka penafsiran dinas adalah penambahan norma, bukan pelaksanaan norma.” katanya

Di titik inilah kritik Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, menemukan nadinya. Penambahan syarat tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menjelma menjadi labirin birokrasi—panjang, berliku, dan rawan kompromi. Negara, dalam wajah seperti itu, bukan hadir sebagai pelayan, melainkan sebagai penghalang.

Menutup rapat, Adeng panggilan akrab Abdul Qodir, merangkum sikapnya sebagai anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, dengan kalimat yang sederhana namun mengandung garis tegas.

“Kami tidak menolak pengendalian tata ruang, tapi kami menolak pengendalian yang tidak punya dasar hukum. Jika syarat ini sah, tunjukkan pasal dan ayatnya. Jika tidak ada, hentikan.” ujarnya

Pihaknya pun mendorong Komisi 3 mengambil langkah lanjut: Pertama, evaluasi kinerja Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman

Kedua, penghentian kebijakan tanpa dasar hukum. Ketiga, kemungkinan menggulirkan hak konstitusional DPRD, yakni Hak Interpelasi atau Hak Meminta Keterangan apabila rekomendasi tersebut diabaikan.

Di tengah laju pembangunan dan kebutuhan perumahan yang terus tumbuh, juga ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Malang yang terus menyempit setelah pengurangan TKD oleh Pemerintah sebesar sekitar 600 Miliar, rapat menyisakan persoalan pembangunan boleh dipercepat, namun hukum tidak boleh ditinggalkan.

” Saat hukum disisihkan, yang tumbuh bukan keteraturan, melainkan kekuasaan tanpa batas, ” Pungkas politisi PDI-P

Pewarta: *M.Al Katiri

Iklan
Iklan
Iklan