SUARAMALANG.COM, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga anggota Polri berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) malam. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal atau akses ilegal yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai seluruh tahapan penanganan perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Asep, Bareskrim sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga mengaitkan penanganan perkara itu dengan program pembenahan internal kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui integritas aparat dalam menjalankan tugas.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Tokoh
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana dikutip dalam materi yang merujuk laman kumham-imipas.go.id, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum.
Pasal yang disebut dalam perkara tersebut meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut, menurut penjelasan dalam materi sumber, berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Yusril menyebut dugaan penyadapan itu menyasar sejumlah tokoh, termasuk Presiden, menteri, politisi, dan pengusaha. Penyidik juga telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Yusril turut meluruskan spekulasi yang mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan makar. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang disebut dalam proses penyidikan berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan tuduhan makar.
Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.












