Iklan

Komite Reformasi Polri Tak Kunjung Diumumkan, Yusril: Semua Tergantung Presiden Prabowo

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto masih belum terealisasi hingga Senin (20/10/2025). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan pembentukan komite tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” ujar Yusril dalam siaran pers, Senin (20/10/2025).

Iklan

Menurut Yusril, wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian merupakan langkah penting yang wajar menimbulkan diskusi publik. Ia mengatakan, setiap masukan masyarakat dan akademisi akan menjadi bahan pertimbangan yang akan digodok lebih lanjut oleh komite tersebut setelah resmi terbentuk.

“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, secara hukum, kewenangan menentukan struktur dan arah kebijakan Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum kedudukan Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI serta Polri diatur dengan undang-undang. Ketentuan itu diperjelas kembali dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan Polri di bawah Presiden dan menjadikan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” tutur Yusril.

Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa Komite Reformasi Polri rencananya akan diumumkan pada pertengahan Oktober 2025. Namun hingga kini, pengumuman resmi belum dilakukan. Pada 26 September 2025 lalu, ia bahkan sempat menyebutkan sejumlah nama yang digadang-gadang akan masuk dalam komite tersebut.

“Dan sejumlah nama sudah digadang-gadang menjadi anggotanya, Pak Mahfud MD, Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara),” ungkapnya.

Yusril juga memastikan komite yang dibentuk oleh Presiden tidak akan bertabrakan dengan Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Menurutnya, kedua tim justru akan saling melengkapi dan bekerja sama.

“Jadi jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja saling bantu-membantu begitu,” katanya.

Komite Reformasi Polri nantinya akan bertugas melakukan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan menyiapkan rekomendasi perubahan yang disesuaikan dengan tantangan zaman.

“Jadi saya kira, setelah lebih 20 tahun, memang ada baiknya kita review undang-undang yang kita buat tahun 2002 itu menyesuaikan dengan perkembangan sekarang. Mungkin ada yang sudah tidak relevan, mungkin harus diperbaiki,” ujar Yusril.

Publik kini menunggu langkah Presiden Prabowo untuk mengumumkan secara resmi pembentukan komite yang dinilai strategis bagi arah reformasi Polri ke depan.

Iklan
Iklan
Iklan