Iklan

Kontroversi Baru! MA Rekrut Ulang Mantan Hakim Koruptor, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Mahkamah Agung (MA) memicu polemik setelah dikabarkan mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun pernah divonis lima tahun penjara dalam kasus suap.

Itong sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022, ketika menangani perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Iklan

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono yang terlibat dalam pemberian suap kepada Itong.

Majelis hakim kemudian memutus Itong bersalah menerima suap sebesar Rp450 juta untuk memengaruhi putusan perkara, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Kontroversi mencuat karena keputusan MA dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan bersih dan reformasi birokrasi.

Asisten l Bidang Hukum & Pemerintahan DPW LIRA Jawa Timur, Wiwid Tuhu P, SH, MH, pada 27 Agustus 2025 menegaskan, “Karena pengangkatan mantan terpidana korupsi sebagai ASN jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip pemerintahan yang bersih.”

Ia kemudian melanjutkan, “Jika memang SK pengangkatan itu telah diterbitkan, maka secara hukum SK tersebut cacat karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sehingga bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.”

Wiwid juga mendesak, “Untuk itu, Ombudsman RI perlu melakukan kajian mendalam, lalu membuka ruang bagi KPK atau Kejaksaan agar menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan tersebut.”

Dari sisi hukum positif, pengangkatan mantan narapidana korupsi dinilai melanggar sejumlah aturan yang jelas mengatur syarat menjadi ASN.

Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa calon PNS tidak boleh memiliki riwayat pidana penjara dua tahun atau lebih.

Pasal 36 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan pelamar CPNS wajib bebas dari hukuman penjara minimal dua tahun.

Sementara Pasal 250 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 menyebut PNS diberhentikan tidak hormat jika dijatuhi pidana penjara dua tahun atau lebih.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S Pujiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK pengangkatan Itong yang ditetapkan oleh MA dan berlaku di institusi tempatnya sebelumnya bertugas.

DPD LIRA Kabupaten Malang menilai langkah MA ini berpotensi merusak citra lembaga peradilan jika tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Mereka mendorong MA segera memberi penjelasan resmi untuk mencegah kesan pembiaran dan memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga.

Pewarta : M.Nur

Iklan
Iklan
Iklan