SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Merdeka Belajar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem pada Kamis, 4 September 2025, yang berlangsung lebih dari lima jam di Gedung Bundar Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan usai status tersangka diumumkan.
“Karena itu, tim penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka NAM selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini bermula dari temuan rapat tertutup pada 6 Mei 2020 antara pejabat Kemendikbudristek dan pihak Google Indonesia, yang disebut sebagai “rapat senyap” karena peserta diwajibkan menggunakan headset.
Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk mengunci spesifikasi ChromeOS, sehingga proses pengadaan Chromebook diarahkan kepada produk tertentu sebelum tender resmi dibuka.
“Rapat ini kemudian menjadi kunci awal bagi penyidik untuk menemukan pola pengaturan pengadaan sejak awal. Bahkan semua peserta diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan pembicaraan,” ungkap sumber penyidik Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Proyek pengadaan Chromebook berlangsung sepanjang 2021 hingga 2024 dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah.
Dugaan awal menunjukkan adanya mark-up harga dan spesifikasi yang sengaja diarahkan, sehingga negara mengalami potensi kerugian sangat besar.
Berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, empat pejabat dan pihak terkait telah lebih dulu ditahan, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan proyek).
Harli Siregar menjelaskan, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor.
“Penyidik akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” terang Harli, Kamis (4/9/2025).
Saat dibawa menuju Rutan Salemba, Nadiem menyampaikan pembelaan dan menegaskan dirinya tidak bersalah.
“Saya sama sekali tidak melakukan apa pun, dan saya yakin Tuhan akan melindungi saya serta kebenaran akan muncul. Allah akan mengetahui kebenaran itu. Bagi saya, integritas adalah yang utama, dan kejujuran selalu nomor satu,” tegas Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum akan mengambil alih perkara ini dari Kejagung karena proses penyidikan dianggap berjalan optimal.
“Saat ini kami belum memiliki niat untuk mengambil alih perkara ini, karena kami melihat Kejaksaan telah bekerja optimal. Oleh sebab itu, tidak ada urgensi untuk melakukan takeover,” jelas Ali Fikri, Juru Bicara KPK, Jumat (5/9/2025).
Dari sisi harta kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat bahwa total aset Nadiem mencapai Rp1,06 triliun, dengan rincian tanah dan bangunan Rp57,7 miliar, kendaraan Rp2,2 miliar, surat berharga Rp926 miliar, kas dan setara kas Rp77 miliar, serta harta lainnya Rp2,9 miliar.
Namun, Nadiem juga memiliki utang sebesar Rp466,2 miliar, sehingga kekayaan bersihnya berada di angka Rp600 miliar.
“Berdasarkan LHKPN, total kekayaan Nadiem Makarim tercatat mencapai Rp1,06 triliun, sedangkan utangnya sebesar Rp466,2 miliar, sehingga kekayaan bersihnya diperkirakan sekitar Rp600 miliar,” ungkap laporan LHKPN, Maret 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan akan terus menggali bukti tambahan dan memeriksa saksi baru, termasuk pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Jika terbukti bersalah, Nadiem dan para tersangka lain terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pewarta : M.Nur.