SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menyiapkan skema pengiriman sekitar 500 ton sampah per hari ke Kabupaten Malang sebagai bagian dari pengelolaan terpadu dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis aglomerasi Malang Raya.
Skema Aglomerasi Pengelolaan Sampah Malang Raya
Kebijakan ini muncul setelah rencana pembangunan PSEL dipindahkan dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang ke wilayah Kabupaten Malang demi efisiensi dan kesiapan infrastruktur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, menjelaskan bahwa skema ini mengharuskan Kota Malang mengirim sebagian besar sampahnya ke fasilitas PSEL.
“Karena ini aglomerasi Malang Raya, Kota Malang nanti akan mengirim sampah sekitar 500 ton per harinya ke Kabupaten Malang untuk diolah di PSEL,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Produksi Sampah Kota Malang Tembus 800 Ton per Hari
Volume 500 ton tersebut selama ini setara dengan kapasitas harian yang masuk ke TPA Supit Urang, namun data terbaru menunjukkan produksi sampah Kota Malang justru lebih tinggi.
“Kalau dari hasil perhitungan sementara yang terbaru, jumlah sampah di Kota Malang yang sebelumnya dihitung sekitar 731 ton per hari, ternyata bisa lebih,” ungkapnya.
Bahkan, pada hari-hari tertentu, volume sampah harian dapat mencapai lebih dari 500 ton dengan puncak hingga sekitar 625 ton, sementara estimasi total produksi kini diperkirakan menembus 800 ton per hari.
Kondisi ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, keberadaan mahasiswa, serta mobilitas pekerja dari luar daerah yang beraktivitas di Kota Malang.
Sisa Sampah Tetap Ditangani di TPA Supit Urang
Dengan pengiriman 500 ton ke PSEL, masih tersisa sekitar 100 hingga 150 ton sampah per hari yang tetap akan ditangani di TPA Supit Urang.
Untuk mengelola sisa tersebut, DLH Kota Malang tengah mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat melalui program Local Service Development Program (LSDP).
“Kalau LSDP ini tidak perlu aglomerasi. Cukup untuk sampah yang masuk ke TPA Supit Urang,” jelasnya.
Program ini diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomi seperti Refuse Derived Fuel (RDF), briket, maupun teknologi pengolahan lainnya.
Alasan Pemindahan Lokasi PSEL
Pemindahan lokasi proyek PSEL dari Supit Urang ke Kabupaten Malang didasarkan pada pertimbangan teknis dan efisiensi biaya.
Pembangunan di Supit Urang dinilai membutuhkan investasi besar, mulai dari pematangan lahan hingga pembangunan infrastruktur tambahan seperti jalan dan jembatan.
“Kalau menggunakan jembatan yang lama, sementara volume pengangkutan sampah bisa bertambah dua kali lipat, itu tidak memungkinkan,” tegas Raymond.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, lokasi di Kabupaten Malang dinilai lebih siap untuk mendukung operasional PSEL.
Kebutuhan Pasokan Sampah Skala Besar
Proyek PSEL membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar dapat beroperasi optimal, yakni minimal 1.000 hingga 1.500 ton per hari.
Oleh karena itu, kerja sama lintas daerah menjadi kunci dalam skema aglomerasi Malang Raya yang melibatkan Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Dengan integrasi sistem ini, diharapkan pengelolaan sampah tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga menghasilkan energi alternatif yang berkelanjutan.























