Iklan

Kota Malang Memanas! Aksi Solidaritas Ojol Tuntut Reformasi Polisi Setelah Affan Kurniawan Tewas

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kota Malang kembali memanas setelah ribuan massa dari kalangan driver ojek online dan elemen masyarakat mengepung Mapolresta Malang Kota, Jumat, 29 Agustus 2025.

Aksi besar-besaran ini dipicu tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang tewas setelah dilindas mobil barracuda Brimob saat pengamanan demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Iklan

Sejak siang, massa berkumpul di Alun-Alun Merdeka Kota Malang dalam aksi bertajuk “Aksi Solidaritas Mimbar Bebas dan Doa Bersama” untuk mendoakan Affan Kurniawan serta korban lain dari tindak kekerasan aparat.

Ribuan orang berpakaian hitam-hitam memadati kawasan alun-alun sambil membawa poster bernada kecaman terhadap aparat kepolisian.

Salah satu poster bertuliskan “Affan Kurniawan Bukan yang Pertama! Aparatur Negara Ini Selalu Menggunakan Kekerasan untuk Melanggengkan Kekuasaan, Adili Para Penjahat Kemanusiaan.”

Beberapa ojol juga mengangkat poster lain bertuliskan “Lawan dan Hentikan Brutalitas Aparat!” yang kemudian ditempelkan di bagian tengah air mancur Alun-Alun Merdeka bersama sebuah banner putih bercoret “ACAB.”

Setelah itu, massa bergerak menuju Mapolresta Malang Kota dan melakukan blokade di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Aksi ini membuat lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total karena massa juga membakar ban di depan markas polisi.

Situasi semakin memanas menjelang sore ketika massa berulang kali meneriaki aparat dan hampir memicu ketegangan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono akhirnya turun langsung menemui para demonstran.

Pada kesempatan itu, Nanang Haryono menyatakan, “Sebab proses hukum sedang berjalan, dan Bapak Kapolri pun akan menindak tegas tindakan itu.”

Namun, jawaban tersebut dianggap belum memuaskan massa sehingga orasi dan blokade jalan tetap berlanjut hingga malam hari.

Massa juga membakar beberapa benda lain di depan Mapolresta Malang Kota, memperlihatkan eskalasi yang kian meningkat.

Tuntutan utama massa adalah reformasi kepolisian serta pertanggungjawaban hukum atas tindakan aparat yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan.

Secara hukum, insiden ini dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, massa juga menegaskan bahwa tindakan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mewajibkan polisi melindungi masyarakat dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di sekitar Mapolresta Malang Kota masih tegang dengan blokade massa yang belum dibubarkan.

Pewarta : M.Nur

Iklan
Iklan
Iklan