SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Operasi tersebut berlangsung di kantor Bea dan Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (4/2/2026). Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi penindakan tersebut maupun jumlah pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di Jakarta dan memastikan lokasi penindakan berada di lingkungan Bea Cukai. “Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Dua OTT dalam Satu Hari
Fitroh menjelaskan, OTT di Jakarta bukan satu-satunya operasi yang dilakukan KPK pada hari yang sama. Lembaga antirasuah juga melakukan OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedua operasi tersebut, kata dia, merupakan perkara yang berbeda dan tidak saling berkaitan.
“Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.
Namun demikian, KPK masih menahan informasi detail terkait OTT di Jakarta. Baik dugaan tindak pidana yang diselidiki maupun identitas pihak-pihak yang diamankan belum disampaikan ke publik. Fitroh hanya memastikan bahwa proses penindakan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diamankan berstatus sebagai terperiksa.
Perkara di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sementara itu, untuk OTT di Banjarmasin, KPK telah memberikan gambaran awal. Penindakan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. Informasi tersebut disampaikan Fitroh sebagai pembeda dengan OTT di Jakarta yang masih didalami.
Pemisahan penjelasan ini menegaskan bahwa OTT di Bea Cukai Jakarta berdiri sebagai perkara tersendiri, meski sama-sama dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan.
Tahapan Penentuan Status Hukum
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan bukti, serta pendalaman konstruksi perkara sebelum memutuskan apakah status terperiksa dinaikkan menjadi tersangka.
KPK menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati dan profesional. Informasi lanjutan mengenai OTT di Bea Cukai Jakarta akan disampaikan setelah penyidik merampungkan tahapan awal dan mengambil keputusan hukum yang diperlukan.
OTT yang dilakukan di dua lokasi berbeda dalam satu hari ini kembali menempatkan sektor fiskal dan kepabeanan dalam sorotan publik. Publik kini menunggu kejelasan dari KPK mengenai duduk perkara OTT di Jakarta, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan dugaan pelanggaran hukum yang diselidiki.
