Iklan

KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU ke BPK, Penyidikan Masuki Tahap Akhir

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Dua orang saksi dalam perkara tersebut dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait sejumlah hal dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU.

Iklan

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ANTARA, Minggu.

KPK menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa oleh auditor BPK RI adalah Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017–2018 Jumali, serta seseorang dari PT Amartha Valasindo.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang sudah dimulai sejak 20 Januari 2025, dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak September 2024.

Selain itu, KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, meskipun pada saat itu belum mengumumkan jumlahnya.

Kemudian, pada 31 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU di Pertamina, yakni tiga orang.

Penyidikan kasus ini terus bergulir hingga 28 Agustus 2025, ketika KPK menyatakan bahwa proses penyidikan sudah memasuki tahap akhir dan tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 2020–2024, yaitu Elvizar (EL).

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) pada saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, serta menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI.

Kasus digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 menjadi sorotan karena proyek ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan dan sistem distribusi bahan bakar di seluruh jaringan SPBU milik Pertamina.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak diduga melakukan penyimpangan prosedur pengadaan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.

KPK bersama BPK kini fokus menelusuri besaran pasti kerugian negara serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.

Publik menantikan hasil final audit dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil KPK terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Iklan
Iklan
Iklan