SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 setelah sempat terhenti beberapa bulan.
Langkah lanjutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara yang diduga melibatkan praktik sistematis dalam pengelolaan dana hibah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Lima Saksi Diperiksa
Dalam agenda tersebut, penyidik memeriksa lima saksi yang berasal dari unsur legislatif dan swasta.
Mereka adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Amir Lubis anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra, serta Mohammad Ruji, Subaidi, dan Tajus Suhud dari kalangan wiraswasta.
Seluruh saksi telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing dalam perkara ini.
Fokus pada Peran Koordinator Lapangan
KPK menitikberatkan pemeriksaan pada dugaan peran koordinator lapangan (korlap) yang disebut menjadi penghubung dalam distribusi dana hibah.
Menurut Budi, para saksi didalami terkait dugaan keterlibatan korlap yang bertindak sebagai perpanjangan tangan tersangka berinisial MAH atau Mahud.
“Para saksi didalami terkait peran koordinator lapangan yang diduga digerakkan oleh tersangka MAH (Mahud) untuk mengondisikan pokmas dalam memperoleh dana hibah,” ujarnya.
Dugaan Pengaturan Sistematis Dana Hibah
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat pengaturan sistematis dalam penyaluran dana hibah yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat diduga telah dikondisikan sejak tahap awal melalui mekanisme tidak resmi.
Para korlap disebut memiliki peran strategis mulai dari penyusunan proposal, penentuan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dana hibah yang telah dicairkan ke rekening pokmas diduga tidak sepenuhnya dikelola oleh penerima, melainkan dikendalikan oleh korlap untuk kemudian dibagikan sesuai kesepakatan.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik pembagian fee di antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga penggunaan anggaran tidak sepenuhnya tepat sasaran.
21 Tersangka dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Kasus ini sebelumnya telah menyeret 21 orang sebagai tersangka yang diumumkan pada Oktober 2025.
Salah satu tersangka, Kusnadi yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, diketahui memperoleh alokasi dana hibah dalam jumlah besar.
Dalam periode 2019–2022, Kusnadi disebut menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Namun, proses penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Perkembangan Penyidikan Masih Berlanjut
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan tersangka MAH dalam waktu dekat, Budi memberikan jawaban singkat.
“Belum pak,” ujarnya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
