KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Aliran Dana ke Kemenag Ditelusuri

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini menandai eskalasi signifikan penyidikan kasus yang sejak awal disorot publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji—sektor sensitif yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum tersebut. “Benar,” ujarnya singkat melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026. Bersamaan dengan itu, KPK memperdalam penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dari praktik jual beli kuota haji tambahan.

Dugaan Jual Beli Kuota dan Aliran Dana Berjenjang

Penyidik menduga dana berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperdagangkan antara Kemenag dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan menitikberatkan pada jejak transaksi dari para PIHK. Temuan awal menunjukkan pola aliran dana yang sistematis dan berjenjang.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana mengarah hingga pucuk pimpinan. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep dalam keterangan sebelumnya. KPK belum mengumumkan secara terbuka sosok pimpinan yang dimaksud, namun Yaqut telah diperiksa dua kali pada tahap penyidikan.

Sikap Yaqut dan Kuasa Hukum

Usai pemeriksaan pada 16 Desember 2025, Yaqut memilih irit bicara. Ia menyatakan telah memberikan keterangan dan meminta publik menunggu penjelasan penyidik. Di sisi lain, kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, sempat menyampaikan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi. Pernyataan ini kini berada dalam konteks baru menyusul penetapan tersangka oleh KPK.

PPATK Dilibatkan, Aset Mulai Disita

Untuk menguatkan pembuktian, KPK berkoordinasi dengan PPATK menggunakan pendekatan follow the money. Metode ini memungkinkan penelusuran arus dana lintas rekening hingga aset turunan. KPK menyebut sebagian dana diduga telah beralih menjadi aset berupa rumah dan kendaraan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai sekitar Rp 6,5 miliar. Penyitaan ini menegaskan fokus penegak hukum pada pemulihan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang penghilangan aset.

Dampak dan Konteks Lebih Luas

Kasus korupsi kuota haji 2024 kembali membuka perdebatan tata kelola kuota, transparansi penetapan porsi haji khusus, serta pengawasan terhadap relasi negara–biro perjalanan. Publik menanti konsistensi penegakan hukum, terutama karena perkara ini menyentuh kepercayaan jemaah dan kredibilitas layanan ibadah.

Exit mobile version