KPK Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 T dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP


SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019-2022. Putusan yang dibacakan pada Kamis (20/11/2025) ini menegaskan bahwa perbuatan terpidani menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 8,5 tahun penjara.

KPK mengungkapkan kerugian negara terjadi akibat praktik rekayasa valuasi dalam proses akuisisi. Budi Prasetyo menuturkan, terjadi pengkondisian proses dan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan perusahaan secara tidak objektif.

“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujar Budi.

Fakta persidangan mengungkap kondisi PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam keadaan tidak sehat. Selama periode 2017-2021, perusahaan menunjukkan tren menurun dengan rasio profitabilitas (Return on Assets) dan rasio likuiditas (current ratio) yang terus merosot.

“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” tutur Budi. Di sisi aset, lebih dari 95% nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated.

Proses due diligence yang tidak objektif berdampak pada harga transaksi yang kemahalan. KPK menegaskan keputusan investasi ini secara realistis tidak layak secara bisnis. “Karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen. Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” tegas Budi.

Berdasarkan metode penghitungan aset bersih yang digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), nilai saham PT JN ternyata negatif sebesar -Rp 96,3 miliar. “Maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham,” paparnya.

Dampak akuisisi ini masih berlanjut hingga kini. PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar mampu melunasi sebagian kewajibannya. “Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP,” ungkap Budi.

Majelis hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi. Meski terbukti memperkaya orang lain, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Exit mobile version