Kronologi Guru Honorer Probolinggo Dipenjara Gegara Gaji Dobel, Pakar Sebut Bukan Korupsi

SUARAMALANG.COM, Probolinggo – Nasib guru honorer di Probolinggo berinisial MHH kini berujung di balik jeruji. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena menerima dua sumber penghasilan dari negara.

Namun, langkah hukum tersebut memantik perdebatan. Sejumlah kalangan menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

MHH diketahui berstatus Guru Tidak Tetap (GTT). Di sisi lain, ia juga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, rangkap jabatan itu berlangsung sejak 2019.

“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik, dikutip Tribunnews, Selasa (24/2/2026)

Sebagai PLD, MHH menerima honor sekitar Rp 2.239.000 per bulan. Hasil audit internal disebut menemukan penerimaan gaji ganda pada periode 2019–2022 dan kembali terjadi pada 2025.

Total nilai yang dihitung sebagai kerugian negara mencapai Rp 118.860.321.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.

Atas dasar itu, MHH dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pendapat berbeda disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Ia menilai pendekatan pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan.

“Menurut saya lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana, karena penerima bukannya tanpa hak. Sifat melawan hukumnya lebih bersifat administratif ketimbang pidana,” ujar Abdul Fickar.

Menurutnya, jika memang terjadi pelanggaran kontrak atau aturan rangkap jabatan, mekanisme sanksi administrasi seharusnya lebih diutamakan. Pendekatan pidana dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika tidak ditemukan unsur memperkaya diri secara melawan hukum.

Exit mobile version