SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Isu dugaan poligami tanpa izin yang menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, akhirnya berujung pada penonaktifan jabatan. Keputusan ini diambil setelah kasus yang sempat direspons lambat tersebut viral di media sosial dan memicu sorotan publik luas.
Kasus bermula pada 25 Mei 2025, ketika Noer Rahman Wijaya diduga menikah dengan Cahyani Rahmawati di sebuah hotel di Kota Madiun. Kabar ini cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Sorotan semakin tajam karena Noer Rahman diketahui masih memiliki istri pertama, yang kemudian dikabarkan memberikan keterangan kepada tim verifikasi.
Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada akhir Mei 2025 membentuk tim verifikasi untuk menelusuri kebenaran informasi. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dengan anggota dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum.
Pada awal Juni 2025, tim verifikasi mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk istri pertama Noer Rahman. Namun, progres pemeriksaan terkesan tertutup. Pada 16 Juni 2025, Sekda Erik Setyo Santoso mengakui bahwa tim masih bekerja mengumpulkan fakta. “Informasi ini masih di internal karena menyangkut metodologi,” ujarnya saat itu. Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kembali perkembangan penyelidikan melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons hingga berita dipublikasikan.
Selama Juni hingga Juli 2025, tidak ada keputusan resmi yang diumumkan ke publik. Sementara itu, isu dugaan poligami tersebut terus bergulir di media sosial dan menjadi pemberitaan media massa. Publik mulai menilai bahwa respons Pemerintah Kota Malang terkesan lamban dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat tinggi daerah.
Menjelang akhir Juli 2025, tim verifikasi melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat. Hasil konsultasi ini kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan oleh Wali Kota Malang.
Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Pemerintah Kota Malang secara resmi menonaktifkan Noer Rahman dari jabatannya sebagai Kepala DLH. Ia dipindahkan ke Sekretariat Daerah di bawah koordinasi Asisten II. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris DLH, Gamaliel Raymond Matondang, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH.
Keesokan harinya, 2 Agustus 2025, Wali Kota Wahyu Hidayat mengonfirmasi keputusan tersebut. “Per 1 Agustus kemarin, sudah dinonjobkan. Karena sanksi atas tindakannya (poligami tanpa izin),” tegasnya. Ia menambahkan, pertimbangan penonaktifan juga menyangkut kinerja yang bersangkutan. Sekda Erik Setyo Santoso pun menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah hasil konsultasi resmi dengan BKN.
Sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), poligami diperbolehkan jika mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung. Dalam kasus ini, Sekda menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin poligami dari Noer Rahman. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, sehingga penonaktifan menjadi langkah awal sebelum sanksi administratif lebih lanjut dijatuhkan.
Saat ini, Pemkot Malang masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memutuskan sanksi definitif. Kasus ini menjadi catatan penting bahwa keterlambatan respons terhadap isu sensitif yang melibatkan pejabat publik berpotensi memperburuk citra institusi, terlebih ketika kasus tersebut telah telanjur menjadi konsumsi publik di ruang digital.
Pewarta : Kiswara