Iklan

Kronologi Lengkap Penangkapan Bupati Ponorogo dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi dengan konstruksi tiga klaster korupsi yang terungkap dalam penyidikan intensif lembaga antirasuah.

Penetapan status tersangka ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu dini hari.

Iklan

Asep menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Ia menyampaikan adanya informasi bahwa Yunus Mahatma akan diganti dari posisinya, sehingga direktur RSUD tersebut berupaya mempertahankan jabatannya melalui penyerahan uang kepada pihak yang memiliki kewenangan penuh di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Menurut Asep, “Bahwa pada awal 2025 ya awal tahun, ini saudara YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.”

Ia melanjutkan dengan menyatakan, “Pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG Bupati Ponorogo, jadi yang memiliki kewenangan di dalam mengganti pejabat di daerah tersebut.”

KPK mengungkap adanya penyerahan uang pertama senilai Rp400 juta dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudan pada Februari 2025.

Setoran kedua berupa Rp325 juta kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono terjadi dalam periode April hingga Agustus 2025.

Setoran ketiga senilai Rp500 juta kembali dilakukan pada November 2025 melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.

Asep merinci total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar dengan pembagian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

Klaster kedua berkaitan dengan proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Ponorogo pada 2024 yang melibatkan pihak swasta bernama Sucipto.

Asep menyebut, “SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.”

Uang itu kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ADC dan saudara kandung Bupati.

Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri selama periode 2023 hingga 2025.

Asep mengatakan, “Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM.”

Ia menambahkan pula adanya penerimaan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Dari rangkaian temuan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.

Asep menyatakan, “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka.”

Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK.

KPK juga memaparkan pasal-pasal pidana yang disangkakan, mulai dari Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b hingga Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik Ponorogo karena melibatkan kepala daerah aktif, pejabat strategis, serta jaringan swasta dalam tiga pola korupsi berbeda yang saling terhubung.

Iklan
Iklan
Iklan