Suaramalang – Saat ini fotokopi KTP banyak digunakan untuk menangani urusan administrasi. Meski demikian, pemerintah Indonesia telah menyiapkan peta jalan penerapan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun ini.
Jadi, ke depannya fotokopi KTP untuk keperluan administrasi tidak diperlukan lagi.
Warga Indonesia yang ingin mengakses berbagai layanan tidak perlu lagi repot menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi seperti sekarang.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan, integrasi data pemerintah penting dilakukan agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah tidak lagi meminta masyarakat mengisi KTP dan NIK, tapi semua akan mendapat digital ID dan pelayanannya terintegrasi,” ujarnya dalam segmen Profit CNBC Indonesia Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan ID digital, jelasnya, seluruh proses verifikasi tidak lagi diserahkan kepada masing-masing instansi sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengulangi proses yang sama berulang kali.
Misalnya, WNI tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi kartu identitas saat mendaftar di rumah sakit. Begitu pula ketika ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah.
Penyedia layanan hanya memeriksa identitas warga dengan data yang sudah dicatat pemerintah, misalnya data biometrik.
“Misalnya, bagi warga pedesaan yang berhak menerima bantuan tunai, tidak perlu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Cukup mencocokkan data biometrik, sidik jari, atau mata,” jelasnya.
Melalui sistem ini, tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya mengecek ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dari segi identitas, seluruh data WNI bisa didapatkan di Dukcapil Kemendagri.
“Bukan pertukaran, tapi interoperabilitas. Misalnya di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak lagi mengisi berbagai formulir. Datanya bukan untuk masing-masing individu, tapi satu data,” jelas Cahyono.
Pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi dari berbagai instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimistis PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu bisa selesai pada Oktober 2024.
Kata dia, konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Hal ini akan dilakukan setelah PDN siap pada tahun depan.
Untuk saat ini penyimpanan data dilakukan di pusat data nasional sementara.
Sementara upaya integrasi akan didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Publik (PSE) yang mengatur tata kelola klasifikasi data.
Peraturan menterinya masih dalam proses finalisasi, kata Budi.
PDN diharapkan menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas seluruh sistem dan data pemerintahan. Dengan cara ini diharapkan kualitas pelayanan publik dan perumusan kebijakan bisa lebih baik.