SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Sebuah aksi pengeroyokan yang menimpa seorang anak di lingkungan Jalan Buring 8, Kota Malang, yang sudah dilaporkan ke polisi hingga kini belum mendapat penyelesaian hukum yang jelas, meski laporan resmi beserta bukti kuat telah diserahkan ke Mapolsek Kedungkandang.
Korban, S.A.W 16 tahun mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka di sejumlah tubuhnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) Polsek Kedungkandang Nomor PM/20/2026, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kronologinya, korban SAW yang sedang bersama dua temannya didatangi oleh empat orang pelaku bernama RHN, GLNG, YG, dan TGR. Korban yang enggan diajak klarifikasi, kemudian didesak dan akhirnya dikeroyok serta dipukuli oleh keempat orang tersebut.
Akibatnya, S.A.W. menderita luka dan bengkak di beberapa bagian tubuh, termasuk bibir bagian atas, pipi kiri, serta nyeri di kepala bagian belakang. Teman-teman korban yang berusaha menolong juga tidak dihiraukan oleh para pelaku.
Korban Menuntut Keadilan dan Proses Hukum
Meski laporan telah resmi terdaftar dan pelapor melengkapi bukti berupa rekaman CCTV serta copy video kejadian yang beredar di masyarakat, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari kepolisian untuk mengamankan para pelaku. Ketidakjelasan tindak lanjut ini membuat pihak korban mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami, sebagai kuasa hukum korban, mendampingi keluarga untuk menuntut penyelesaian yang adil dan transparan dari kepolisian. Bukti sudah ada, laporan sudah diterima, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang kami terima,” ujar Wiwid Tuhu Prasetya, SH.,MH, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia (LBHMI) yang mendampingi pelapor.
“Apalagi korban sekarang menjadi putus sekolah karena takut untuk ada diluar rumah karena trauma dengan kejadian yang dialami, sehingga karenanya perkara ini harus tuntas secara hukum, jadi secara prinsip kami meminta kepolisian segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Ini soal perlindungan terhadap anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan kami,” pungkas Advokat public LBHMI tersebut.
Keluarga korban menyayangkan lambannya penanganan kasus yang melibatkan anak-anak ini. Mereka khawatir, tanpa penindakan yang tegas, kejadian serupa dapat terulang dan menimbulkan trauma yang lebih dalam pada korban.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Roikhan mengatakan, masih melakukan penyelidikan kasus laporan tersebut, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.



















