SUARAMALANG.COM. Jakarta – Pembahasan revisi dilakukan sejak 23 September 2025 hingga 26 September 2025 melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi untuk memastikan semua perubahan berbasis hukum dan kebutuhan publik.
Andre Rosiade, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, menyatakan, “Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini,” yang bertujuan memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi BUMN.
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN) menggantikan kementerian untuk mengelola tugas pemerintahan di bidang BUMN secara lebih terstruktur dan terfokus.
Penambahan kewenangan BP-BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap negara.
Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna dilakukan langsung oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden agar distribusi keuntungan BUMN lebih transparan.
Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN untuk mencegah konflik kepentingan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-PUU-XXIII-2025.
Penghapusan ketentuan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara, sehingga tanggung jawab hukum mereka menjadi lebih jelas.
Penerapan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menempati posisi Direksi, Komisaris, dan manajerial untuk mendorong representasi perempuan di level pimpinan.
Pengaturan perpajakan untuk transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah agar kepatuhan fiskal lebih jelas.
Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP-BUMN untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan sebagai instrumen kebijakan publik.
Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperjelas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP-BUMN diatur secara sistematis agar pengelolaan BUMN tetap berkesinambungan dan tertib hukum.
Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, beserta pengaturan substansial lain untuk memperkuat tata kelola BUMN.
Andre Rosiade menegaskan revisi ini penting untuk mencegah konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan BUMN lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan putusan konstitusi dan praktik pemerintahan modern.
Pewarta : M.Nan