Iklan

Libur Nataru, Pemkot Batu Ajak Wiaatawan Kelola Sampah di Ruang Publik

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kota Batu untuk menekankan dua hal penting, yakni kepedulian kemanusiaan dan kebersihan lingkungan. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 658.1/3702/35.79.410/2025 yang mengatur imbauan doa bersama bagi korban bencana alam serta pengendalian sampah selama perayaan Nataru.

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya aktivitas ibadah, perayaan, hingga kunjungan wisatawan yang berpotensi menimbulkan lonjakan volume sampah di berbagai ruang publik. Di sisi lain, Pemkot Batu juga mengajak masyarakat menumbuhkan empati atas bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah.

Iklan

Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Aceh dan Sumatera. Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan lingkungan.

“Momentum perayaan hari besar keagamaan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat rasa empati dan solidaritas sosial. Oleh karena itu, Pemkot Batu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan para korban bencana sebagai wujud empati dan solidaritas,” ujar Nurochman, Sabtu (27/12/2025).

Selain aspek kemanusiaan, perhatian serius juga diarahkan pada pengelolaan kebersihan selama masa libur panjang. Pemkot Batu memprediksi peningkatan timbulan sampah di lokasi ibadah, kawasan wisata, hingga pusat kuliner seiring tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan.

Melalui edaran tersebut, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum diimbau melakukan pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Penggunaan plastik sekali pakai diminta diminimalkan dengan beralih ke bahan yang lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara intensif, efektif, dan efisien agar kebersihan serta kesehatan lingkungan Kota Batu tetap terjaga,” tegasnya.

Pemkot Batu juga mengatur langkah-langkah teknis, termasuk kewajiban menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi strategis seperti tempat ibadah, objek wisata, hotel, restoran, dan kafe. Setiap penyelenggara kegiatan diminta memastikan area tetap bersih setelah acara berakhir serta menjalin koordinasi dengan perangkat daerah maupun pemerintah desa dan kelurahan setempat.

Tak hanya itu, peran aktif wisatawan juga menjadi perhatian. Pengunjung diimbau membawa perlengkapan makan dan minum guna ulang serta melakukan pemilahan sampah selama berada di lokasi kegiatan.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha agar perayaan Natal dan Tahun Baru tidak hanya berjalan khidmat dan meriah, tetapi juga ramah lingkungan,” kata Nurochman.

Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 ini diharapkan menjadi pedoman bersama selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, kepedulian lingkungan, serta tanggung jawab sosial di Kota Batu.

Iklan
Iklan
Iklan