LIRA Desak Penertiban Kabel Semrawut Kota Malang, DPRD Diminta Segera Susun Perda

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Persoalan kabel semrawut Kota Malang kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera menertibkan instalasi kabel listrik dan telepon yang dinilai kian tak terkendali, mengganggu keselamatan lalu lintas, sekaligus merusak wajah kota.

Kabel-kabel yang menggantung rendah, saling tumpang tindih, hingga menjuntai ke badan jalan disebut sudah melampaui batas kewajaran. Kondisi ini tidak hanya menurunkan estetika ruang publik, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki di kawasan padat aktivitas.

Dorongan Regulasi sebagai Solusi Jangka Panjang

Sekretaris DPD LIRA Kota Malang, Nur Sofyan, menilai persoalan kabel semrawut tidak bisa diselesaikan secara sporadis. Menurutnya, diperlukan dasar hukum yang tegas agar penataan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kita membutuhkan payung hukum yang jelas untuk menertibkan kabel-kabel yang berantakan ini. DPRD harus membuat Perda yang dapat mengatur dan mengawasi penataan kabel listrik dan telepon di Kota Malang,” ujar Nur Sofyan.

Ia menjelaskan, tanpa regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda), upaya penertiban hanya bersifat sementara dan rentan tidak konsisten. Perda dinilai penting untuk mengatur kewenangan, standar teknis, serta mekanisme pengawasan terhadap penyedia layanan utilitas, baik listrik maupun telekomunikasi.

Dampak terhadap Tata Kota dan Keselamatan Publik

Penataan kabel utilitas menjadi isu krusial di banyak kota besar di Indonesia. Selain menyangkut estetika, persoalan ini berkaitan erat dengan keselamatan publik, ketertiban ruang kota, serta kualitas layanan infrastruktur. Pemerintah daerah yang memiliki regulasi jelas cenderung lebih efektif dalam menata jaringan utilitas, termasuk melalui penanaman kabel bawah tanah atau penyeragaman jalur instalasi.

Di Kota Malang, isu serupa sebelumnya juga muncul dalam konteks penataan reklame dan utilitas kota, sebagaimana pernah diberitakan suaramalang.com dalam laporan terkait tata kota dan ruang publik. Dorongan LIRA ini dinilai sejalan dengan kebutuhan penataan kota yang lebih modern dan aman.

Sebagai perbandingan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan integrasi utilitas dalam perencanaan kota, sebagaimana tertuang dalam kebijakan penataan infrastruktur perkotaan di laman resmi Kementerian PUPR.

LIRA Siap Mengawal, DPRD Ditunggu Langkah Nyata

DPD LIRA Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari Pemkot Malang dan DPRD. Harapannya, pembahasan Perda penataan kabel semrawut dapat segera masuk agenda legislasi daerah, sehingga Kota Malang memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menjaga kerapian, keamanan, dan kenyamanan ruang publik.

Exit mobile version