SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Polemik Pasar Karangploso memasuki fase baru. Setelah berlarut selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi meminta DPRD Kabupaten Malang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut carut-marut pembangunan dan pengelolaan pasar milik pemerintah daerah tersebut.
Surat permohonan itu dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (31/7/2026). Menurut LIRA, persoalan Pasar Karangploso tidak lagi sebatas sengketa penempatan kios, melainkan telah mengarah pada dugaan persoalan tata kelola aset daerah yang berpotensi merugikan ratusan pedagang.
Temuan yang diungkap LIRA memperlihatkan ketimpangan mencolok. Di lapangan hanya terdapat 72 kios baru yang selesai dibangun sekitar tiga tahun lalu. Ironisnya, hingga kini seluruh kios itu masih kosong dan belum difungsikan.
Di sisi lain, terdapat 184 pedagang yang mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP). Jumlah itu lebih dari dua kali lipat dibanding ketersediaan kios. Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya penerbitan SHP ganda atau praktik pemberian hak penempatan yang tidak sesuai prosedur.
Kondisi itu semakin pelik karena masa berlaku SHP milik para pedagang mulai berakhir sepanjang 2026. Sementara hak yang mereka pegang belum pernah diwujudkan dalam bentuk penguasaan kios. Akibatnya, pedagang menghadapi ancaman kehilangan masa berlaku dokumen tanpa pernah menikmati manfaatnya.
LIRA juga mengungkap dugaan adanya setoran uang dari pedagang dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut disebut diserahkan sebagai biaya pembangunan kios kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso, Anton Apriansah, yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Tak berhenti di situ, organisasi tersebut turut menyoroti status Pasar Karangploso sebagai aset milik pemerintah daerah. Menurut LIRA, apabila pembangunan kios memang dibiayai dari setoran pedagang, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka status pembangunan tersebut.
Sebab, jika di kemudian hari APBD kembali digunakan untuk menyelesaikan proyek yang sama, dikhawatirkan muncul persoalan yang mereka sebut sebagai potensi “double budget”.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., menilai DPRD tidak boleh lagi bersikap pasif menghadapi polemik yang terus bergulir. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan, bukan sekadar menunggu laporan dari pemerintah daerah.
“Kalau DPRD hanya menunggu laporan, kapan masalah ini selesai? Mereka memiliki fungsi pengawasan. Fungsi itu harus dijalankan, bukan hanya dibahas di ruang rapat,” tegas Wiwid.
Ia menilai pembentukan Pansus merupakan langkah yang lebih tepat dibanding membiarkan persoalan terus berlarut tanpa arah penyelesaian. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan memanggil seluruh pihak terkait dan mengurai persoalan secara menyeluruh, mulai dari penerbitan SHP, aliran dana pedagang hingga pertanggungjawaban pejabat yang terlibat.
Dalam surat tersebut, LIRA juga meminta Pansus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, merumuskan solusi hukum dan administrasi bagi pedagang, serta mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi hingga benar-benar dijalankan pemerintah daerah.
Bola kini berada di tangan DPRD Kabupaten Malang. Jika permohonan itu direspons dengan pembentukan Pansus, untuk pertama kalinya polemik Pasar Karangploso akan dibedah melalui mekanisme politik pengawasan.
Sebaliknya, jika kembali berhenti pada rapat dan pernyataan, publik berpotensi mempertanyakan keseriusan DPRD dalam mengawasi pengelolaan aset daerah dan melindungi ratusan pedagang yang hingga kini masih menunggu kepastian.
