SUARAMALANG.COM, Ngawi – Penangkapan dua truk bermuatan belasan ton pupuk bersubsidi asal Kabupaten Probolinggo di Kabupaten Ngawi pada Kamis (31/7/2025) mengungkap dugaan penyelundupan pupuk lintas daerah yang melibatkan jaringan terstruktur.
Aparat Polres Ngawi mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni NH dari Desa Sokaan Kecamatan Krejengan, ZR yang terhubung dengan Kios Mitra Tani Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, MNR yang terkait Kios Alaska Jaya Farm Desa Alaskandang Kecamatan Besuk, dan ZNL dari Kios Jaya Kasabullah Desa Jambangan Kecamatan Besuk.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Ngawi di luar alokasi resmi sehingga melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memunculkan kebingungan antara dua organisasi berbeda yang memiliki nama mirip, yaitu LSMLIRA Indonesia dan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Keduanya tidak memiliki hubungan hukum atau struktural, tetapi kerap tertukar dalam pemberitaan dan opini masyarakat.
Gubernur LSMLIRA Indonesia Jawa Timur, Samsudin, menegaskan bahwa Zainal sudah tidak lagi menjadi anggota aktif di organisasinya.
“Zainal sudah dibekukan keanggotaannya sejak sebulan lalu bersama empat anggota lain,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah memperingatkan seluruh anggota LSMLIRA lndonesia agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Aktivis LSM GAPKM Probolinggo, Muhammad Sukron, juga melontarkan kritik keras terkait kasus ini.
“Ini sangat kami sesalkan. LIRA selama ini dikenal sebagai pionir dalam pemberantasan korupsi di Probolinggo, khususnya dalam pengawasan distribusi pupuk subsidi. Kalau benar ada oknum dari internal mereka yang justru bermain di sektor yang seharusnya diawasi, maka ini pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang mereka perjuangkan sendiri,” ujarnya.
Namun pernyataan Sukron sejatinya merujuk pada LSMLIRA lndonesia, bukan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi publik.
Gubernur LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, menegaskan bahwa Zainal bukan bagian dari organisasinya.
“Yang namanya Zainal tidak pernah ada di LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), dia mungkin anggota lembaga yang tidak ada hubungannya dengan LIRA, patut diduga itu anggota perkumpulan LSMLIRA Indonesia, dan berdasarkan AHU, itu bukan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),” tegas Didik, panggilan akrab Gubernur LIRA Jatim.
Ia mengecam keras dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Itu concern kami, kami tidak pernah turut berbisnis di dalamnya, apalagi sampai menyelewengkan sesuatu yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, termasuk pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Bahkan, Didik secara terbuka mendorong aparat agar mengusut tuntas jaringan yang terlibat.
“Lha kalau perlu silakan saja turut diperiksa perkumpulannya. Yang jelas, yang bersangkutan bukan anggota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), yang secara resmi terdaftar di Kemenkumham,” tutupnya.
Kasus ini kini terus diselidiki Polres Ngawi untuk membongkar jaringan penyelundupan pupuk subsidi lintas daerah.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain sanksi pidana, DPRD Kabupaten Probolinggo melalui Panja Pupuk Subsidi juga mendorong pencabutan izin kios dan penarikan stok pupuk dari kios yang terlibat.
Pewarta : Kiswara