SUARAMALANG.COM, Malang – Polemik logo Arema Singa Bertindik kembali memanas setelah muncul permohonan pendaftaran logo tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 7 April 2026. Menyikapi perkembangan itu, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) mengajukan keberatan resmi. Perusahaan juga menyiapkan pendaftaran logo tersebut sebagai bagian dari identitas klub.
Manajemen Arema FC mengambil langkah tersebut setelah berbagai upaya kekeluargaan gagal menghasilkan titik temu dengan seluruh pihak terkait. Karena itu, klub menilai kepastian hukum menjadi langkah yang perlu segera ditempuh.
Arema FC Pilih Langkah Terukur
General Manager Arema FC, Muhammad Yusrinal Fitriandi, menegaskan sikap diam yang selama ini ditunjukkan manajemen bukan berarti klub tidak bekerja menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebaliknya, manajemen mengedepankan pendekatan yang terukur demi menjaga kondusivitas keluarga besar Aremania. Langkah itu juga bertujuan mencegah konflik yang lebih luas.
Selama proses tersebut, Arema FC membuka ruang komunikasi dengan sejumlah pihak yang memiliki hubungan historis dengan klub. Namun, komunikasi itu belum menghasilkan kesepahaman yang diharapkan.
“Kami tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Tetapi kami juga harus jujur bahwa tidak semua pihak memiliki niat yang sama untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ujar Yusrinal, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, kepastian hukum penting untuk melindungi identitas klub. Selain itu, langkah tersebut dapat mencegah kebingungan di kalangan suporter, sponsor, maupun mitra.
Polemik ini kembali menarik perhatian publik sepak bola nasional yang mengikuti perkembangan Arema FC dalam beberapa tahun terakhir.
PT AABBI Tegaskan Hak atas Identitas Arema
Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, menjelaskan hak atas nama, merek, dan identitas Arema berada di bawah PT AABBI sebagai badan hukum yang mengelola klub profesional tersebut.
Ia menyebut PT AABBI telah mendaftarkan berbagai hak kekayaan intelektual identitas Arema ke DJKI. Perlindungan tersebut mencakup Kelas 41 untuk jasa hiburan dan olahraga serta sejumlah kelas lain yang berkaitan dengan penggunaan merek.
Adi menegaskan hukum merek tidak hanya melindungi desain visual. Regulasi juga memperhatikan unsur nama, identitas, serta persamaan pada pokok merek.
Karena itu, setiap pihak perlu melihat penggunaan maupun pendaftaran identitas Arema secara menyeluruh. Penilaian tidak bisa hanya berfokus pada tampilan visual semata.
Selain mengajukan keberatan atas permohonan Hendrawati Endah Noveni, PT AABBI juga menyiapkan pendaftaran resmi logo Singa Bertindik.
Melalui langkah tersebut, perusahaan ingin menghadirkan kepastian hukum. Di sisi lain, PT AABBI juga berupaya menjawab aspirasi banyak pendukung yang menginginkan kejelasan status simbol tersebut.
Persoalan ini turut berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang menjadi fondasi pengelolaan identitas klub profesional di Indonesia.
Arema FC Ingin Cegah Sengketa Lebih Luas
Manajemen Arema FC menilai persoalan logo Singa Bertindik membutuhkan kepastian hukum. Langkah itu penting agar publik tidak menafsirkan persoalan ini secara berbeda-beda.
Di sisi lain, logo yang mirip dengan merek resmi klub berpotensi menimbulkan persepsi afiliasi. Kondisi tersebut dapat membingungkan masyarakat maupun pihak yang bekerja sama dengan klub.
Oleh sebab itu, Arema FC mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum. Klub juga meminta setiap pihak menggunakan identitas Arema sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusrinal menegaskan perjuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sebuah logo. Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga identitas, sejarah, dan marwah Arema yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan sepak bola Indonesia.
Ia menambahkan kepastian hukum akan membantu seluruh pihak menjaga warisan Arema secara lebih jelas. Selain itu, langkah tersebut dapat mencegah sengketa serupa pada masa mendatang.
