SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Akses Jalan Raya Provinsi Malang–Kediri sempat terganggu akibat longsor yang terjadi di Dusun Slatri, Desa Pait, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Peristiwa ini dipicu hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur wilayah tersebut pada Minggu sore (4/1/2026).
Longsor terjadi sekitar pukul 16.45 WIB. Material berupa tanah dari tebing di sisi jalan menutup separuh badan jalan dan membuat arus lalu lintas tersendat. Kendaraan dari kedua arah terpaksa diberlakukan sistem buka tutup untuk mencegah kemacetan lebih panjang.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, menyebut hujan deras menjadi faktor utama terjadinya longsoran di lokasi tersebut.
“Intensitas hujan sedang hingga tinggi mengakibatkan tebing di sisi jalan longsor dan menutup separuh badan Jalan Raya Provinsi Malang–Kediri. Arus lalu lintas sempat diberlakukan buka tutup,” kata Sadono, dikutip Medcomid, Senin (5/1/2026).
Material longsor diketahui memiliki ketebalan dan panjang sekitar dua meter. Selain menutup badan jalan, longsoran juga sempat menimpa kabel jaringan telekomunikasi di sekitar lokasi kejadian.
Begitu menerima laporan, BPBD Kabupaten Malang bersama unsur terkait langsung turun ke lapangan untuk melakukan asesmen dan penanganan darurat. Proses pembersihan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan warga setempat agar akses jalan bisa segera difungsikan kembali. “Penanganan sudah selesai dan saat ini arus lalu lintas telah kembali normal,” ujar Sadono.
Dalam proses evakuasi dan pembersihan material longsor, BPBD berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Bina Marga Provinsi, Polsek setempat, TNI, PMI Kabupaten Malang, Poslap Ngantang, perangkat desa, hingga pihak penyedia layanan telekomunikasi.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, BPBD Kabupaten Malang mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap waspada, terutama saat melintasi jalur rawan longsor di tengah cuaca ekstrem.
Pengendara maupun warga sekitar diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda pergerakan tanah atau potensi longsor, guna mencegah risiko yang lebih besar.
