SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, kembali memanas dalam beberapa hari terakhir. Perbedaan pandangan antara kelompok warga yang mendukung dan menolak rencana tukar guling lahan memicu kekhawatiran munculnya gesekan sosial di tingkat desa.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang dan kalangan pegiat desa yang meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum serta prosedur resmi.
Warga Terbelah Soal Rencana Tukar Guling TKD
Polemik bermula dari rencana tukar guling lahan TKD seluas 4.660 meter persegi yang berada di Desa Pandanlandung. Sebagian warga mendukung rencana tersebut, sementara kelompok lain menilai proses yang berjalan perlu dikaji lebih mendalam.
Perbedaan sikap itu terlihat ketika dua kelompok warga secara bergantian menemui Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., Kedua pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait rencana pemanfaatan aset desa tersebut.
Kelompok yang menolak tukar guling lebih dulu menghadap Bupati pada Senin (1/6/2026). Mereka meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap proses yang sedang berjalan.
Sementara itu, kelompok yang mendukung rencana tukar guling menemui Bupati sehari berikutnya. Mereka datang dengan pendampingan Camat Wagir, Joanico Da Costa.
Menurut Costa, dirinya hanya memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kepala daerah. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan tersebut.
Selain itu, Costa menyampaikan bahwa Bupati Malang menegaskan tukar guling aset desa dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga disebut akan melakukan kajian sebelum mengambil keputusan terkait rencana tersebut.
Bupati Minta Proses Sesuai Aturan
Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan proses tukar guling TKD tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap tahapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, proses tersebut harus memperoleh persetujuan dan izin sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, aset desa tidak boleh dipindahtangankan sebelum seluruh prosedur terpenuhi.
Sanusi juga menyarankan warga yang memiliki keberatan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. Pengaduan tersebut dapat ditujukan kepada pemerintah daerah dengan tembusan kepada instansi terkait.
Di sisi lain, isu tanah kas desa menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aset yang memiliki nilai strategis bagi desa. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap proses dinilai sangat penting.
Koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi, menilai polemik yang berkepanjangan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan dialog terbuka.
Menurut Kusairi, pemerintah daerah telah memberikan arahan yang jelas terkait mekanisme penyelesaian persoalan tersebut. Karena itu, ia mendorong langkah administratif dan hukum ditempuh sesuai ketentuan.
Selain itu, Kusairi meminta aparat penegak hukum ikut mencermati perkembangan persoalan ini. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses terkait aset desa berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Hingga kini, polemik TKD Pandanlandung masih menjadi perhatian warga setempat. Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat hukum, dan seluruh pihak terkait dapat menghadirkan solusi yang menjaga kepentingan desa sekaligus mencegah munculnya perpecahan di tengah masyarakat.
