MA Tolak Kasasi, Bupati Malang Terpojok Hadapi Ujian Ketaatan Hukum

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Malang HM Sanusi dalam perkara pemberhentian drg. Wiyanto Wijoyo menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang sebelumnya memenangkan Wiyanto.

Terlebih putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Bupati Malang HM. Sanusi tidak lagi memiliki jalan hukum untuk membela keputusannya. Catatan dihimpun, kasus ini bermula dari pemberhentian Wiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Merasa dirugikan, Wiyanto mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, namun ditolak. Ia kemudian mengajukan banding ke PTTUN Surabaya dan dikabulkan. Tidak puas dengan hasil itu, Bupati menempuh kasasi, namun ditolak MA.

Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final. Pertanyaan besar pun kini mengemuka, akankah Bupati Malang patuh terhadap putusan hukum tertinggi tersebut?

Ditemui wartawan, Wiyanto menyampaikan harapan agar Bupati menghormati hukum dengan melaksanakan putusan pengadilan. Ia menegaskan akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Surabaya guna memastikan hak-haknya dipulihkan.

Praktisi hukum sekaligus pengamat pemerintahan Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P. SH, MH., menegaskan bahwa putusan kasasi bersifat final dan wajib dipatuhi. Menurutnya, meskipun Bupati berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak menunda pelaksanaan eksekusi.

“Apapun keputusan kasasi, semua pihak harus tunduk. Jika diabaikan, hakim berhak menjatuhkan denda paksa (dwangsom), bahkan memerintahkan Sekda untuk mencabut SK atas nama Bupati,” tegas Wiwid.

Wiwid yang juga menjabat Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menambahkan, langkah hukum tidak hanya berhenti di pengadilan. Ombudsman RI bisa menerima laporan mal administrasi, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berwenang memberi sanksi administratif kepada kepala daerah.

Mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian. Ia juga menyoroti adanya ancaman pidana sebagaimana Pasal 35 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bagi pejabat yang sengaja tidak menaati putusan pengadilan.

“Dengan demikian, bola kini berada di tangan Bupati Malang. Kepatuhannya akan menjadi bukti nyata tegaknya kedaulatan hukum di Indonesia, sementara pembangkangan justru berpotensi mencoreng wibawa hukum, membebani keuangan daerah, dan merusak citra kepemimpinannya,” pungkas Wiwid.

Sehingga saat ini seluruh mata tertuju ke Kabupaten Malang, menunggu langkah seorang kepala daerah. Apakah memilih jalan taat hukum atau justru menantang integritas sistem peradilan.

Sementara itu Pj Sekda Kabupaten Malang Tomie Herawanto masih belum dapat memastikan langkah yang selanjutnya akan diambil. Namun, ia mengaku akan menjalankan sesuai dengan apa yang diputuskan nantinya.

“Bila kami sudah menerima putusan tersebut kami akan menjalankan putusan sesuai yang ditetapkan,” ujar Tomie.

Pewarta : *Solikin/Rudi.H

Exit mobile version