SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Proyek gedung parkir Kayutangan kembali menuai sorotan serius. Sejumlah indikasi kuat mengarah pada dugaan rekayasa penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar formalitas serah terima, alih-alih memastikan kualitas bangunan sesuai kontrak.
Skema yang dijalankan terkesan sistematis, mulai dari upaya menutup kekurangan di bagian depan bangunan hingga “mencuri waktu” penyelesaian bagian dalam pada masa pemeliharaan.
Cara kerja semacam ini dinilai sangat berisiko. Penyelesaian proyek yang dipaksakan akibat keterlambatan signifikan berpotensi besar mengorbankan mutu, kerapian, dan keselamatan konstruksi.
Apalagi, pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia utama justru diduga disubkontrakkan kepada pihak lain, sehingga menambah panjang daftar persoalan tata kelola proyek ini.
Ironisnya, proyek yang secara administratif telah masuk dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kota Malang justru memperlihatkan wajah pengawasan yang tumpul. Alih-alih pengetatan kontrol, muncul indikasi kuat bahwa manipulasi capaian progres pekerjaan justru memperoleh restu.
Padahal, penyedia telah diberi tiga kali kesempatan untuk memperbaiki deviasi pekerjaan, namun kegagalan tersebut tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti dengan sanksi sebagaimana diatur dalam kontrak.
Keanehan semakin terang ketika mekanisme teguran dan denda seolah dihapus dari kamus pengelolaan proyek. Bukannya dikenai penalti atau diproses menuju sanksi berat, pelaksana justru diberi ruang untuk mempertontonkan capaian progres yang patut diduga direkayasa.
Praktik ini disinyalir tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring oknum, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Rencana pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) gedung parkir Kayutangan pun menimbulkan tanda tanya besar. Proses ini disebut tetap dipaksakan meski pelaksana gagal memenuhi tuntutan pada Show Cause Meeting kedua.
Dalam logika pengadaan barang dan jasa, kegagalan tersebut seharusnya menjadi pintu menuju Show Cause Meeting ketiga yang berimplikasi pada pemutusan kontrak atau setidaknya pemberian kesempatan terakhir dengan denda berjalan.
Namun alur formal itu justru disisihkan. Yang terjadi malah sebaliknya, yakni pemilihan jalan pintas berupa PHO yang terkesan seremonial dan minim substansi.
Lebih memprihatinkan, proses ini disebut dilakukan secara diam-diam, tanpa keterbukaan, dan tanpa pelibatan pemangku kepentingan kunci yang seharusnya hadir dalam tahapan krusial proyek.
Absennya undangan resmi kepada stakeholder, termasuk Inspektorat yang menjalankan mandat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK untuk melakukan probity audit, semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari pengawasan independen.
Praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip akuntabilitas, tetapi juga membuka ruang lebar bagi potensi penyimpangan yang lebih serius.
Dengan rangkaian kejanggalan tersebut, proyek gedung parkir Kayutangan tidak lagi sekadar soal keterlambatan fisik. Ia telah menjelma menjadi cermin buram tata kelola proyek publik di Kota Malang.
Tanpa keterbukaan dan keberanian menegakkan aturan, fasilitas publik ini berisiko menjadi monumen kegagalan pengawasan dan kompromi kepentingan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa masih ada sejumlah kekurangan pada bangunan parkir di Jalan Basuki Rachmat tersebut. Hal itu ia dapati saat melakukan peninjauan pada 31 Desember 2025 lalu.
Dalam tinjauan tersebut, ia mendapati masih ada beberapa bagian yang bocor. Bahkan, kebocoran itu menyebabkan air menggenang di sejumlah titik.
“Tahun baru kita cek, ada beberapa kekurangan. Kan rencananya akan kita gratiskan, saya minta untuk segera diselesaikan dulu. Jadi saya lihat ke situ masih ada yang menggenang. Mereka yang parkir agak keceh (becek) ada juga ada beberapa yang bocor,” jelas Wahyu.





















