SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik panjang tembok pembatas Perumahan Griya Shanta akhirnya berujung pada pembongkaran. Tembok perumahan berkonsep hunian tertutup itu dilaporkan telah rata dengan tanah setelah dibongkar secara tiba-tiba pada Kamis (18/12/2025) siang.
Menariknya, pembongkaran tersebut tidak dilakukan oleh aparat berwenang. Sejumlah warga yang terlibat dalam aksi itu juga tidak dapat dipastikan identitas maupun kapasitas hukumnya.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam, mengingat sengketa tembok Griya Shanta sejatinya masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pembongkaran yang dilakukan tanpa dasar keputusan hukum sangat disayangkan sangat disayangkan oleh kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu P.
“Sebab, langkah tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara,” ujar Wiwid.
Produk hukum yang sebelumnya diterbitkan oleh DPUPRPKP bersama Satpol PP, hingga munculnya dugaan pemaksaan pembongkaran dari pihak di luar tembok Griya Shanta, dinilai tidak dibarengi dengan kehadiran jelas aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum.
Dalam konteks ini, publik didorong untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sengketa tembok Griya Shanta masih menunggu kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
“Prinsip supremasi hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa pengecualian, wajib tunduk dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terlebih lagi, Pemkot Malang yang baru menerima penghargaan indeks reformasi hukum, ternyata tidak berbanding dengan kenyataan di lapangan dan tidak bisa menjaga marwah hukum itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Malang maupun aparat penegak hukum terkait pembongkaran tembok tersebut.
Pewarta: * Solihin





















