SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menjadi perhatian Kantor Imigrasi Malang.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggencarkan program Pembinaan Desa atau PIMPASA di wilayah yang dinilai memiliki banyak warga bekerja ke luar negeri.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Malang, Adhi Hendrayanto, menyebut Desa Donomulyo dan Desa Bantur, Kabupaten Malang, menjadi wilayah sasaran pembinaan masyarakat.
Melalui program tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan paspor, tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi, serta bahaya TPPO dan penyelundupan manusia.
Edukasi ini diharapkan membuat masyarakat lebih memahami jalur penempatan pekerja migran yang legal dan aman, sehingga tidak mudah terjebak tawaran pekerjaan di luar negeri yang berisiko.
Perketat Pemohon Paspor Antisipasi TPPO
Selain pembinaan di tingkat desa, Imigrasi Malang juga memperketat pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang dicurigai hendak bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Adhi menjelaskan, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga mendalami tujuan perjalanan, pekerjaan, serta kesesuaian keterangan pemohon dengan dokumen yang dimiliki.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tujuan perjalanan dan kesesuaian keterangan pemohon dengan dokumen yang dimiliki,” ujarnya.
Imigrasi Kerjasama dengan Instansi Terkait
Apabila ditemukan keterangan yang perlu diklarifikasi, petugas akan melakukan wawancara lanjutan untuk mendalami tujuan perjalanan pemohon.
Imigrasi Malang juga merencanakan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk lembaga yang menangani ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.
Di sisi lain, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Malang tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal.
Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya, baik untuk pendidikan, seminar, maupun pekerjaan.
Pewarta: * Deni Robi












